Perencanaan dan Tindakan Pemilihan Jenis Kelamin Anak dalam Prespektif Hukum Islam
Abstract
Dalam kehidupan sosial, di mana kehadiran anak tidak hanya menjadi
perlengkapan dalam kebahagiaan berkeluarga, akan tetapi berkaitan dengan
kehidupan sosial budaya, jenis janin akan dihasilkan pada pembuahan sperma
muatan kromosom X atau kromosom Y. perkembangan ilmu teknologi mulai
menyebar di seluruh negara maju dimana ini menarik di kaji agar dapat
mengetahui bagaimana sebenarnya metode ilmiah dalam memilih jenis kelamin
anak, dan bagaimana pandangan hukum Islam dalam pemilihan jenis kelamin
anak, tujuannya untuk mengetahui bagaimanakah proses perencanaan jenis
kelamin pada anak dalam pandangan hukum Islam. Normatif kepustakaan
penelitian yang dilakukan masih menunjukan tingkat perencanaan dan tindakan
pemilihan jenis kelamin pada anak dari tahun ke tahun masih terbilang sangat
meningkat dalam pemilihan atau perubahan jenis kelamin yang terjadi baik secara
alami maupun secara medis. Perubahan pemilihan jenis kelamin dalam perspektif
hukum Islam seharusnya tidak dilakukan dikarenakan hal tersebut bertentangan
dalam Islam maupun dengan hukum positif. Dengan meningkatnya pengetahuan
keinginan pasangan dalam memilih jenis kelamin keturunan mereka dengan
menggunakan metode dan teknik pemilihan jenis kelamin, metode dan teknik ini
telah berkembang dari waktu ke waktu. Akan tetapi Allah lah yang hanya
memiliki kekuasaan dalam mengaruniai anak laki-laki atau anak perempuan
terhadap siapa saja yang di kehendakinya,penelitian ini mampu menambah
pengetahuan terkait Perancanaan Dan Tindakan Pemilihan Jenis Kelamin Anak
Dalam Prespektif Hukum Islam, merubah jenis kelamin pada anak tidak
diperbolehkan dalam Hukum Islam tampa terkecuwali dengan bayi yang
mempunyai jenis kelamin ganda maka bisa dirubah menggunakann teknologi
yang ada, sehingga tidak memilih untuk mmerubah jenis kelamin yang telah
diberikan oleh All ah SWT.
Collections
- Islamic Law [703]