Pembagian Waris Kakek dan Saudara Menurut Muhammad ‘Ali> Al-Sabuni (Analisis Kepastian Hukum Dalam Hukum Islam yang Berlaku di Indonesia)
Abstract
Kedudukan ahli waris antara kakek dan saudara menjadi topik bahasan menarik di
kalangan para ulama. Dari beberapa tokoh Islam Muh}ammad ‘Ali> Al-S}a>bu>ni>
adalah salah satu yang serius menggeluti persoalan waris. seperti dalam satu
karyanya yang berjudul Al Mawa>ri>s} fi> Al-Syari>‘ati> Al-Isla>miyyah fi> D}aw Al-
Kitab wa Al-Sunnah. Sementara itu, Penyelesaian sengketa waris selalu merujuk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni hukum Islam di
Indonesia, namun prakteknya dalam hukum yang berlaku belum ditemukan norma
yang dapat menyelesaikan perdebatan sengketa waris antara kakek dan saudara.
Untuk mengatasinya perlu upaya merumuskan norma hukum yang ṣaḥīḥ dan rājiḥ
yang memberikan kepastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pembagian waris antara kakek dan saudara menurut Muh}ammad ‘Ali>
Al-Sabuni dalam kitab Al Mawaris fi Al-Syari‘ati Al-Islamiyyah fi D}aw Al-
Kitab wa Al-Sunnah dan untuk menjelaskan kepastian hukum pembagian waris
antara kakek dan saudara dalam Hukum Islam yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini berjenis bedah pustaka (library research) dengan metode deskriptif
dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan
pendapat Al-S}a>bu>ni> yang menjabarkan perbedaan diantara dua kelompok.
Kelompok pertama menjadikan saudara terhalang oleh kakek sehingga mereka
tidak memperoleh warisan apapun jika yang meninggal memiliki kakek.
Sedangkan kelompok kedua meyakini bahwa saudara tidak terhalang oleh kakek
karena baik kakek maupun saudara memiliki hubungan dengan mayit dengan
perantara ayah dan Al-Sabuni memilih pendapat kedua. Berkaca dari penjelasan
tersebut kiranya dapat dipertimbangkan agar dapat dimasukkan dalam peraturan
perundang-undangan salah satunya dalam Kompilasi Hukum Isalam (KHI) untuk
memberikan kepastian hukum bagi para pelaku yang bersengketa sehingga
kepastian hukum dapat terjamin dan tentunya dapat memberikan rasa keadilan.