Analisis Metode Istinbat Hukum Tentang Pemberian Zakat Bagi Non-muslim (Studi Fatwa Dār Al-iftā Al-Miṣriyyah)
Abstract
Penelitian tentang Fatwa Dâr Ifta Mesir mengenai proses mencari bukti hukum
hingga menetapkan hukumnya. Metode pencarian hukum tersebut selanjutnya
diaplikasikan dalam konteks fatwa-fawa kontemporer sebagai upaya uji coba.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang menggunakan analisis
deskriptif dengan pendekatan kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan terbagi
menjadi tiga bagian, yaitu primer, sekunder, dan tersier. Sumber referensi untuk
metodologi fatwa dalam penelitian ini adalah isu kontemporer mengenai
penyegeraan waktu zakat dan distribusi zakat kepada non muslim dalam edaran
fatwa dâr Ifta nomor 1649. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku,
dokumen, laporan hasil penelitian terdahulu, makalah-makalah, jurnal ilmiah, dan
artikel-artikel. Sedangkan bahan hukum tersier diperoleh dengan mengutip
langsung dari kamus glosarium dan ensiklopedia. Metode analisis bahan hukum
yang digunakan adalah analisis yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa: 1) metode fatwa yang digunakan Dār Al-Iftā Al-Miṣriyyah. 2)Alasan yang
kuat mengapa Dār Al-Iftā Al-Miṣriyyah memberikan zakat kepada non muslim,
pemberian zakat kepada non-muslim diperbolehkan dengan mempertimbangkan
metode kognitif, kemenyeluruhan, keterbukaan, hierarki saling berkaitan,
multidimensi sistem hukum, dan maqasid sistem hukum). Namun, perlu
diperhatikan bahwa pemberian zakat kepada orang Muslim lebih diutamakan
daripada kepada non-muslim.
Collections
- Islamic Law [703]