dc.description.abstract | Mudharabah merupakan salah satu wahana utama bagi perbankan syariah,
termasuk BMT, untuk memfasilitasi dana masyarakat yang terserak dalam jumlah
besar dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, antara lain adalah penghimpunan dana
dan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berwirausaha. Mudharabah
dalam perspektif fikih muamalah merupakan salah satu dari bentuk kerjasama tolong
menolong yang bersifat amanah, tolong menolong dan saling membantu antar sesama
manusia. Hal ini dikarenakan mudharabah merupakan akad di mana pemilik modal
(shahibul maal) yang tidak pandai dalam mengelola uang bekerjasama dengan
seseorang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal itu
(mudharib). BMT Haniva, sebagai lembaga keuangan syariah tidak menutup
kemungkinan terdapat ketidaksesuaian dalam melakukan kegiatan penghimpunan
dana menggunakan prinsip mudharabah. Sehingga perlu diteliti bagaimana
pelaksanaan akad mudharabah pada produk simpanan di BMT Haniva? Dan
bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap pelaksanaan simpanan mudharabah di BMT
Haniva ini?
Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Adapun teknik
pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dari dokumen BMT,
sedangkan teknik analisisnya deskriptif analitis. Deskriptif dimaksudkan untuk
menggambarkan obyek penelitian apa adanya secara proporsional. Sedangkan maksud
analitis adalah berfikir tajam dan mendalam dengan berusaha menemukan kelemahan
atau kekurangannya.
Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam operasionalnya, BMT Haniva
menghimpun dana untuk diinvestasikan dalam bentuk simpanan dengan sistem bagi
hasil mudharabah. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah (penabung atau
shahibul maal) setiap bulannya ke rekening masing-masing. Nisbah yang ditentukan
diawal perjanjian tergantung dari perjanjian yang disepakati, dengan keuntungan yang
didapat dari usaha yang dikelola oleh BMT atau dari hasil pembiayaan terhadap
masyarakat dan UKM yang bekerjasama dengan BMT Haniva. | id |