Permohonan Perwalian Orang Tuaatas Anak Kandung di Pengadilan Agama Wates Kulonprogo (Analisa Penetapan Pengadilan Agama Wates Perkara Nomor: 205/Pdt.G/2020/PA.Wt)
Abstract
Kepentingan anak dalam perkawinan tidak terbatas pada saat perkawinan masih
berlangsung saja, juga terhadap perkawinan yang sudah putus, kedua orang tua
tetap memiliki tanggung jawab untuk memelihara anak terutama yang masih di
bawah umur, hal ini diatur dalam KHI dan UU Perlindungan Anak, dalam hal
pemeliharaan anak, kedua orang tua diwajibkan untuk mengurus segala kebutuhan
mengenai anak tersebut, mulai dari kebutuhan sandang pangan, psikologis,
pendidikan, hingga religiusitas anak dan apabila ada yang melanggar hal tersebut,
maka anak berhak diambil alih pengasuhannya sebagaimana yang terjadi dalam
kasus putusan Nomor 205/Pdt.G/2020/PA.Wt. Jenis penelitian ini menggunakan
penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang berlokasi di Pengadilan
Agama Wates dengan menggunakan observasi, dokumentasi dan wawancara untuk
mengumpulkan data terkait penelitian ini. Dalam putusan Nomor
205/Pdt.G/2020/PA.Wt, sang ibu (Tergugat) terbukti menelantarkan sang anak
bahkan menikah lagi dengan pria lain sehingga anak makin tidak terurus, oleh
karena itu sang bapak (Penggugat) mengajukan gugatan pemeliharaan anak, dalam
pertimbangannya, Hakim menggunakan dasar UU Perlindungan Anak untuk
memperhatikan yang terbaik bagi anak dan KHI bahwa pengasuhan anak
merupakan hak ibu, kecuali berkelakuan buruk, yang mana terbukti dari kesaksian
para saksi dan sikap sang ibu yang tidak menghadiri persidangan, sehingga perkara
diputus secara verstek.
Collections
- Islamic Law [703]