Show simple item record

dc.contributor.authorRahayu, Peni
dc.date.accessioned2024-06-13T02:32:54Z
dc.date.available2024-06-13T02:32:54Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49996
dc.description.abstractTidak semua perkara dispensasi kawin dapat diterima oleh hakim. Adapun perkara yang ditolak untuk melihat maslahat dibanding mudharat. Dengan alasan mendesak seperti hamil pun hakim dapat menolak dispensasi kawin sehingga hamil bukan patokan hakim dalam menerima permohonan tersebut. Hakim menimbang beberapa faktor dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin seperti faktor pendidikan, agama, kesehatan, psikologis dan finansial dari calon mempelai tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses penetapan permohonan dan alasan hakim dalam menolak dispensasi kawin. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini adalah alasan hakim menolak dispensasi kawin bahwa calon mempelai pria belum matang secara umur, fisik, iman, dan ekonomi yang akan menimbulkan mudharat jika dispensasi diterima. Hakim dalam melakukan penetapan dengan tiga tahap yaitu konstantir, kualisfir dan konstituir.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDispensasi Kawinen_US
dc.subjectHakimen_US
dc.subjectDi Bawah Umuren_US
dc.titleAnalisis Pertimbangan Hakim dalam menolak Dispensasi Kawin Perspektif Maqashid Syariah di Pengadilan Agama Boyolali (Studi Kasus: Nomor 0052/pdt.p/2023/pa.bi)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20421052


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record