dc.description.abstract | Tidak semua perkara dispensasi kawin dapat diterima oleh hakim. Adapun perkara
yang ditolak untuk melihat maslahat dibanding mudharat. Dengan alasan mendesak
seperti hamil pun hakim dapat menolak dispensasi kawin sehingga hamil bukan
patokan hakim dalam menerima permohonan tersebut. Hakim menimbang
beberapa faktor dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin seperti faktor
pendidikan, agama, kesehatan, psikologis dan finansial dari calon mempelai
tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses penetapan permohonan
dan alasan hakim dalam menolak dispensasi kawin. Penelitian ini merupakan
penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini adalah
alasan hakim menolak dispensasi kawin bahwa calon mempelai pria belum matang
secara umur, fisik, iman, dan ekonomi yang akan menimbulkan mudharat jika
dispensasi diterima. Hakim dalam melakukan penetapan dengan tiga tahap yaitu
konstantir, kualisfir dan konstituir. | en_US |