Akad Sewa Tanah untuk meningkatkan Perekonomian dalam Prespektif Fikih Muamalah (Studi Desa Jamblangan, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Sewa menyewa adalah sesuatu perjanjian dimana salah satu pihak menyanggupi
untuk berbagi dengan pihak lain penggunaan atau manfaat suatu barang untuk
jangka waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang baru saja atau telah
disetujui oleh pihak tersebut untuk dibayar. Menurut peneliti sewa menyewa tanah
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi terkhususnya di desa Jamblangan
Yogyakarta. Hal ini karena masih ada warga yang menandatangani kontrak sewa
tanah dengan perjanjian bagi hasil antara petani dan pemilik tanah, serta dapat
membantu perekonomian masyarakat. Maka rumusan masalahnya untuk
mengetahui proses dan bentuk sewa tanah dalam meningkatkan perekonomian di
desa Jamblangan Yogyakarta, serta untuk menjelaskan hubungan antara hukum
Islam dengan sewa tanah dalam meningkatkan perekonomian desa Jamblangan
Yogyakarta.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan dengan berinteraksi
langsung ke sumber data yaitu di Desa Jamblangan, Pakem, Sleman
Yogyakarta. Jenis penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan kualitatif
yaitu digunakan dalam menyelidiki, menemukan, menggambarkan serta
menjelaskan pengaruh sosial yang terjadi. Teknik triangulasi data dilakukan,
dengan cara menggali kebenaran informasi tertentu melalui berbagai metode dan
sumber akuisisi data.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam praktik sewa-menyewa ini
perekonomian warga juga ikut terbantu, ditambah kaum muda dapat belajar serta
mengelola lahan pertanian dengan baik. Serta Sewa tanah yang terjadi di desa
Jamblangan telah memenuhi dan bersesuaian dengan Fikih Muamalah, baik telah
terpenuhi syarat nya maupun cara kerjanya
Collections
- Islamic Law [698]