dc.description.abstract | Wali adhal adalah wali yang menolak untuk menikahkan anak perempuan
nya yang sudah dewasa atau telah baligh karena suatu alasan tertentu. Dalam khasus
perkara Nomor 0236/Pdt.P/2023/PA.Bi Seorang pemohon mengalami kesulitan
dalam memohon izin kepada ayah kandungnya dikarenakan ayah kandung nya yang
masih mempercayai perhitungan jawa atau primbon jawa. Dengan demikian,
pemohon mengajukann permohonann ke Pengadilan Agama Boyolali. Penelitian ini
mempertanyakan bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Boyolali
dalam menetapkan wali Adhal dan tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan
tersebut. Jenis penelitian ini menerapkan metode penelitiann lapangan dengan fokus
pada Hakim Pengadilan Agama Boyolali, dan menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Hakim menyimpulkan bahwa
primbon Jawa tidak dapat dijadikan dasar hukum syar’i dan tidak diakui dalam
undang-undang. Oleh karena itu, alasan wali tersebut tidak diterima, pernikahan
tetap dilanjutkan dengan adanya walii hakim. Pendapat madzhabb Syafi’i, Maliki,
dan Hambali adanya walii dalam pernikahann terdapat dalam syarat pernikahan
sehingga sangat penting kehadiran wali, meskipun menurut madzhabb Hanafi wali
dalam pernikahann bukan dianggap sebagai satu-satunya hal terpenting dalam
pernikahan dan seorang wanita bisa menjadii wali untuk dirinyaa sendiri. Para ulama
madzhab telah memiliki kesepakatan bahwa jika seorang wali yang sah
menghalangi pernikahan itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan Islam,
pernikahan yang diinginkan akan membawa kebahagiaan. | en_US |