dc.description.abstract | Label No Pork No Lard merupakan label yang menandakan bahwa suatu produk
yang dipakai itu terbebas atau tidak mengandung daging babi dan juga lemak
babi. Label ini biasa dipakai pada kebanyakan restoran, dan ini bersifat ambigu
karena tidak terjamin kehalalannya, sebab label ini hanya menyatakan bahwa
produk yang digunakan dalam restoran tersebut telah terbebas dari daging babi
dan juga lemak babi. Adanya penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang
Kaim Halal Produk Makanan pada Restoran No Pork No Lard dalam Perspektif
Hukum Islam di Restoran Sehangat Mie Celup Jln. Perumnas, Yogyakarta.
Adapun fokus penelitian ini untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana
kriteria halal pada produk makanan di Restoran Sehangat Mie Celup yang
berlabel No Pork No Lard, serta bagaimana klaim halal pada produk makanan di
Restoran Sehangat Mie Celup yang berlabel No Pork No Lard dalam perspektif
hukum Islam. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian studi
lapangan (field research) dengan memakai metode kualitatif, guna menyajikan
informasi secara rinci, juga sesuai fakta yang ada. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Label No Pork No Lard pada Restoran Sehangat Mie Celup
dapat dikatakan memenuhi kriteria hukum Islam, dengan tidak mengandung
daging babi dan juga lemak babi sesuai dengan Label No Pork No Lard yang ada,
serta terbebas dari semua yang diharamkan sesuai fiqh dan keputusan BPJPH. | en_US |