dc.description.abstract | Kawin paksa seakan menjadi permasalahan yang kerap terjadi hingga saat ini,
padahal dalam melangsungkan perkawinan diperlukan asas saling kerelaan,
namun hal tersebut masih kerap diabaikan oleh beberapa orang tua hanya karena
alasan budaya atau aib bagi keluarga, berdasarkan fenomena tersebut bagaimana
pandangan Hukum Positif dan Mazhab Syafi’i serta bagaimana implementasinya
dalam pandangan Maqāsid Syarī’ah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian
kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode kualitatif dan
pendekatan normatif yuridis dengan cara memahami dan menganalisis pandangan
Hukum Positif dan Mazhab Syafi’i serta Maqāsid Syarī’ah dalam pelaksanannya
berdasarkan konten analisis (content analysis). Hukum Positif memperhatikan hak
kerelaan calon mempelai perempuan untuk melangsungkan, diatur dalam UU
Perkawinan, KHI, dan UU Perlindungan Anak, sedangkan Mazhab Syafi’i bisa
menggunakan hak ijbar tanpa persetujuan sang anak perempuan, oleh karena itu
jika dipandang dari perspektif Maqāsid Syarī’ah, kedua memiliki kekurangan,
Hukum Positif tidak memenuhi pemeliharaan agama dari akibat MBA (marriage
by accident), sedangkan Mazhab Syafi’i tidak memenuhi pemeliharaan agama
karena pernikahan dini cenderung menyebabkan gangguan psikologis anak
dikarenakan ketidak siapan untuk menikah. | en_US |