dc.description.abstract | Kebiasaan masyarakat Desa Kutanegara dalam pembagian harta waris dilakukan sebelum
pewaris meninggal dunia, proses pembagiannya menggunakan cara kebiasaan masyarakat
yaitu musyawarah dan dengan pembagian sama rata. Hal ini terjadi karena Desa Kutanegara
merupakan salah satu daerah yang masyarakatnya masih kental dengan adat dan budaya,
sehingga mereka lebih mengedepankan cara kekeluargaan. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui bagaimana pembagian harta waris pada masyarakat Desa Kutanegara sebelum
pewaris meninggal dunia perspektif sosiologi hukum Islam dengan menggunakan metode
penelitian lapangan dan pendekatan deskriptif kualittif. Kemudian pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah dalam
pembagian waris masyarakat Desa Kutanegara masih menggunakan kebiasaan masyarakat.
Pelaksanaan waris tersebut dilakukan saat pewaris masih hidup dengan cara musyawarah dan
dibagikan secara merata. Pembagian waris sebelum meninggal dunia perspektif sosiologi
Hukum Islam pada masyarakat Desa Kutanegara mengutamakan kerukunan dan perdamaian
dalam sebuah keluarga. Hal tersebut merupakan kebiasaan yang sudah menjadi bagian dari
adat masyarakat Desa Kutanegara, dan yang dilakukan masyarakat Desa Kutanegara
merupakan cara yang lebih efektif dalam pembagian warisan yang dapat menghindari
terjadinya perselisihan. | en_US |