Kebijakan Kontra Terorisme Pemerintah Indonesia Terhadap Kelompok Jamaah Ansharut Daulah Terkait Serangan Bom Kota Bandung Tahun 2022
Abstract
Jaringan terorisme internasional ISIS semakin menggeliat pasca peristiwa 9/11 di
Amerika Serikat. Secara masif ISIS menyebarkan ancaman teror sekaligus
jaringannya, terkhusus kepada negara-negara yang bermayoritas Muslim untuk
menciptakan misinya membangun daulah islam di Indonesia. Kelahiran kelompok
JAD tak terlepas dari peranan kelompok JI dan JAT yang juga termasuk jaringan
ISIS. Kelahiran JAD di tangan Aman Abdurrahman, mereka masif melakukan
agenda teror dan persebaran jaringan di Indonesia. Banyak peristiwa besar yang
dilakukan oleh JAD, serangan bom, penusukan terhadap Menteri dan teror di
Markas Polisi. Tahun 2022 anggota JAD, Agus Sujatno melakukan bom bunuh
diri di Polsek Astana Anyar yang mengakibatkan pelaku dan 1 personel Polisi
meninggal ditempat. Pelaku diketahui baru dibebaskan setahun sebelum aksi teror
tersebut. Pada penelitian ini penulis akan menjelaskan bagaimana langkah kontra
terorisme Pemerintah Indonesia dalam merespon aksi teror tersebut, dalam sudut
pandang konsep kontra terorisme yang dikemukakan oleh Paul Pillar dengan
meliputi 3 parameter (Defensive Security, Offensive Counterterrorist Operations,
Law Enforcement and Military Force). Hasil Penelitian ini menunjukkan tiga
parameter kontra terorisme Pemerintah Indonesia, aspek penguatan keamanan
fasilitas umum dan fasilitas negara, aspek penguatan diplomasi negara dan aspek
supremasi hukum.
Collections
- International Relations [578]