Konsep Perlindungan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pada Mahkamah Syari`ah Takengon Dalam Perspektif Fikih
Abstract
Kasus Pelanggaran yang sangat Marak terjadi sangat beragam salah satunya adalah
kekerasan / pelecehan seksual kepada anak yang kerap sering muncul di media
Televisi, koran hingga sosial media yang mana merupakan bentuk representasi telah
terjadinya berbagai jenis pelanggaran pidana. Yang melatarbelakangi semua hal
tersebut biasanya disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi, adanya peluang serta
tak dihukum berat sesuai tindakan para pelaku tindak pidana terutama tindak pidana
pelecehan seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
Yuridis dengan pendekatan Normatif, menganalisis Putusan Hakim dan dikaitkan
dengan fakta-fakta, hukum, Perspektif Fikih beserta dengan fakta yang ada. Sumber
data terdiri dari 2 yaitu Primer yang berfokus pada Analisis putusan Hakim terkait
pelecehan seksual terhadap anak dan sekunder yakni mengumpulkan data dari Buku
Qanun Jinayah Aceh Pengantar, Fikih Jinayah dan kitab Fikih seperti Abd al-Qadir
`Awdah, al-Tasyri` al-Jina`I al-Islami, Wabhah al-Zuhayli, al-Fikih al-Islami wa
Adillatuh. Hasil Penelitian menunjukkan Mahkamah Syari`ah Takengon
merupakan Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung pelaksana peradilan di
lingkungan Takengon. Mahkamah Syariah sudah berhasil menjalankan
memutuskan perkara sesuai dengan yang ada di Qanun No 6 Tahun 2014 namun
putusan tersebut belum maksimal dan setimpal dengan apa yang telah dilakukan
Terdakwa ditinjau dari Perspektif Fikih juga Putusan tersebut masih kurang sesuai
dan setimpal dengan apa yang telah di perbuat oleh Terdakwa pelecehan seksual
terhadap anak tersebut.
Collections
- Islamic Law [703]