dc.description.abstract | Cyber sexual harassment termasuk bagian dari pelecehan seksual yang dilakukan
secara online dan disebabkan oleh perkembangan teknologi. Kampus yang
seharusnya menjadi lingkungan yang aman, sehat, menjadi percontohan lingkungan
yang baik, pada faktanya terdapat fenomena gunung es kasus-kasus pelecehan
seksual yang disebabkan oleh beberapa faktor:1. karena tidak ada kejelasan
prosedur pelaporan, 2. korban dikriminalisasi oleh pelaku karena dianggap
mengada-ada, 3. UII punya komitmen terkait dengan kekerasan seksual bahkan
yang lebih besar namanya asusila. Satgas Pencegahan dan penanganan kekerasan
seksual Universitas Islam Indonesia dibentuk berdasarkan Permendikbudristek
nomor 30 tahun 2021 sebagai jawaban untuk menangani kasus pelecehan seksual
yang terjadi di lingkungan UII, namun masih terdapat beberapa kelemahan
mengenai teknis prosedur pelaporan dan sosialisasi. penelitian ini berfokus kepada
aturan perlindungan pelecehan seksual di lingkungan kampus dalam perspektif
hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan
(field research) dengan pendekatan normatif dan yuridis. Penulis melakukan
pengumpulan data dengan melakukan metode purposive sampling wawancara
dengan satgas PPKS UII. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, perlindungan
yang diberikan satgas PPKS UII adalah fokus kepada pemulihan korban melindungi
psikologis korban, bimbingan sosial dan rohani, tindakan medis dan memberikan
edukasi mengenai pencegahan atau perlindungan diri dari tindakan pelecehan
seksual agar tidak terjadi lagi. kedua, tinjauan dari hukum positif dan hukum Islam
dari berbagai aspek Maqāṣid Syarīʻah. Menurut Al-Gazali Maqāṣid Syarīʻah pada
dasarnya memiliki tujuan mewujudkan dan melindungi kemaslahatan untuk
mewujudkan kebaikan serta menghindari keburukan, mendapatkan manfaat dan
menghindari muḍarat. guna mencapai kemaslahatan hidup manusia selaras dengan
tujuan Hukum Islam yaitu untuk melindungi jiwa, akal dan harta manusia. | en_US |