Show simple item record

dc.contributor.authorRasyid, Alif Naufal
dc.date.accessioned2024-06-11T03:42:16Z
dc.date.available2024-06-11T03:42:16Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49914
dc.description.abstractCyber sexual harassment termasuk bagian dari pelecehan seksual yang dilakukan secara online dan disebabkan oleh perkembangan teknologi. Kampus yang seharusnya menjadi lingkungan yang aman, sehat, menjadi percontohan lingkungan yang baik, pada faktanya terdapat fenomena gunung es kasus-kasus pelecehan seksual yang disebabkan oleh beberapa faktor:1. karena tidak ada kejelasan prosedur pelaporan, 2. korban dikriminalisasi oleh pelaku karena dianggap mengada-ada, 3. UII punya komitmen terkait dengan kekerasan seksual bahkan yang lebih besar namanya asusila. Satgas Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual Universitas Islam Indonesia dibentuk berdasarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 sebagai jawaban untuk menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan UII, namun masih terdapat beberapa kelemahan mengenai teknis prosedur pelaporan dan sosialisasi. penelitian ini berfokus kepada aturan perlindungan pelecehan seksual di lingkungan kampus dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan (field research) dengan pendekatan normatif dan yuridis. Penulis melakukan pengumpulan data dengan melakukan metode purposive sampling wawancara dengan satgas PPKS UII. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, perlindungan yang diberikan satgas PPKS UII adalah fokus kepada pemulihan korban melindungi psikologis korban, bimbingan sosial dan rohani, tindakan medis dan memberikan edukasi mengenai pencegahan atau perlindungan diri dari tindakan pelecehan seksual agar tidak terjadi lagi. kedua, tinjauan dari hukum positif dan hukum Islam dari berbagai aspek Maqāṣid Syarīʻah. Menurut Al-Gazali Maqāṣid Syarīʻah pada dasarnya memiliki tujuan mewujudkan dan melindungi kemaslahatan untuk mewujudkan kebaikan serta menghindari keburukan, mendapatkan manfaat dan menghindari muḍarat. guna mencapai kemaslahatan hidup manusia selaras dengan tujuan Hukum Islam yaitu untuk melindungi jiwa, akal dan harta manusia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCyber Sexual Harassmenten_US
dc.subjectSatgas PPKS UII,en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Korban Cyber Sexual Harassment Oleh Satuan Tugas Universitas Islam Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20421040


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record