Show simple item record

dc.contributor.authorMuna, Zairina Qonita
dc.date.accessioned2017-12-23T20:06:04Z
dc.date.available2017-12-23T20:06:04Z
dc.date.issued2017-12
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/4987
dc.description.abstractPerkawinan mut’ah atau sering disebut sebagai kawin kontrak merupakan hal yang lazim bagi penganut paham Syiah di Iran. Di Indonesia sendiri, nikah mut’ah juga terjadi di berbagai daerah salah satunya yang paling menonjol adalah di Puncak Bogor Jawa Barat. Nikah Mut’ah pada awal Islam memang diperbolehkan, karena dalam kondisi perang. Namun, diyakini oleh para Ulama Sunni bahwa syari’at mut’ah telah dihapus (nashk) oleh Rasulullah hingga sekarang. Sedangkan menurut ulama Syi’ah, syari’at mut’ah belum dihapus hingga saat ini. Hal tersebut menjadi polemik ketika pada saat ini masih ada yang melakukan nikah mut’ah atau kawin kontrak. Selanjutnya, nikah mut’ah akan dilihat dari perspektif maqashid al-syari’ah, apakah membawa kepada kemashlahatan manusia atau tidak.en_US
dc.publisherMagister Studi Islam, FIAI, UIIen_US
dc.subjectnikah mut’ah, kawin kontrak, maqashid al-syari’ah.en_US
dc.titlePENERAPAN MAQASHID AL-SYARI’AH DALAM KASUS PERKAWINAN MUT’AHen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record