Analisis Intensitas Pencahayaan di Tempat Kerja Stasiun Kereta Api Tugu Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif. Kurangnya nilai
pencahayaan ruangan di tempat kerja stasiun tugu yogyakarta ini
dikhawatirkan akan berdampak pada kelancaran aktifitas transportasi kereta
api dan juga berdampak langsung terhadap kesehatan karyawan stasiun yang
bekerja. Pencahayaan yang tidak mencukupi suatu ruangan berdampak
terhadap lelahnya syaraf penglihatan, sehingga dapat menurunkan kualitas
pekerja. Pencahayaan yang baik dapat menunjang efektifitas dari para
pekerja. Sebaliknya pencahayaan yang tidak baik, akan membahayakan
kesehatan para pekerja. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui
nilai intensitas pencahayaan di ruangan kerja Stasiun Tugu Yogyakarta.
Metode yang digunakan pada penelitian kali ini yaitu metode penelitian
kuantitatif yang hasil pengukurannya didapat dari hasil pencahayaan di tiap
ruangan yang pengukurannya menggunakan alat lux meter, acuan
pengukuran titik sampling menggunakan SNI 7062:2019 tentang Pengukuran
intensitas pencahayaan di tempat kerja. yang dimana didapatkan nilai ambang
batas pencahayaan (NAB) dititik ruangan kerja yang sudah ditentukan. Hasil
Penelitian didapatkan dari lima ruangan kerja yang telah dilakukan
pengukuraan pencahayaan, hanya ada dua ruangan yang memenuhi nilai
ambang batas (NAB) yang telah ditentukan yaitu ruangan tunggu penumpang
dengan nilai rerata pencahayaanya 264 Lux dan sudah memenuhi nilai NAB
nya yaitu >150 Lux serta juga ruangan loket dengan nilai rerata pencahayaan
305 Lux dan sudah memenuhi nilai NAB nya yaitu >300 Lux. Dan ada tiga
ruangan yang tidak memenuhi standar NAB yang sudah ditentukan yaitu
ruangan fasilitas kantor 240 Lux yang tidak memenuhi NAB yang sudah
ditentukan untuk ruangan kantor yaitu 350 Lux , ruangan kepala stasiun 174
Lux yang tidak memenuhi NAB yang sudah ditentukan untuk ruangan kantor
yaitu 350 Lux dan ruangan pengawas peron 94 Lux yang tidak memenuhi
NAB yang sudah ditentukan untuk ruangan kantor yaitu 350 Lux. Acuan yang
digunakan untuk mendapatkan nilai NAB pencahayaan di ruangan Stasiun
Tugu Yogyakarta yaitu SNI 6197:2020 tentang konservasi energi pada sistem
pencahayaan. dari pengukuran pencahayaan di Stasiun Tugu Yogyakarta,
pengadaan pencahayaan di tiap ruangan kerja karyawan belum optimal.
Collections
- Environmental Engineering [1459]