Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Perorangan dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik
Abstract
Sejak diberlakukannya sistem Hak Tanggungan berbasis Elektronik (HT-el) sesuai
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran hak tanggungan
elektronik terhadap pengguna layanan perseorangan (kreditur perorangan) harus memiliki
applikasi Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur perorangan
pemasangan HT-el dan untuk mengetahui penyelesaian hukum apabila terjadi
keterlamatan dalam pendaftaran HT-el dari waktu yang ditentukan. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach) dengan mengkaji undang-undang yang berkaitan. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi pustaka, dokumen dan
wawancara kemudian dianalisis secara deskripstif-kualitatif mengggunakan teori
perlindungan hukum, teori perjanjian, dan teori pendaftaran secara elektronik. Hasil
penelitian ini ialah bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor perorangan pendaftaran
HT-el terbagi 2 (dua) bentuk perlindungan yaitu Perlindungan Hukum secara Preventif dan
Perlindungan Hukum secara Represif. Sedangkan Penyelsaian Hukum apabila HT-e tidak
terbit dalam jangka waktu yang ditentukan dilihat dari 2 (dua) aspek, aspek personal dan
aspek Server. Keterlambatan pendaftaran APHT tidak berpengaruh terhadap keabsahan
APHT, namun demikian perlu adanya saran dari penelitian ini yaitu sosialisasi penggunaan
sistem, revisi mengenai peraturan perundang-udangan yang belum ada pengaturan
mengenai mekanisme pemasangan hak Tanggungan elektronik khususnya bagi pengguna
layanan perorangan serta menambahkan menu Pratinjau pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Collections
- Master of Public Notary [135]