dc.description.abstract | Tesis ini bertujuan untuk mengkaji, pertama, Tanggungjawab Bagi Notaris Dan
Para Pihak Apabila Tidak memberitahukan Perubahan Anggaran Dasar Kepada
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan kedua Implikasi Hukumnya Bagi
Notaris Dan Para Pihak Apabila Tidak memberitahukan Perubahan Anggaran
Dasar Kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian ini
adalah penelitian hukum Normatif, yang didukung dengan keterangan-keterangan
dari Narasumber. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-
undangan dan konseptual, Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan
cara studi kepustakaan dan wawancara Narasumber. Bahan hukum yang telah
dikumpulkan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan, pertama
Akta perubahan anggaran dasar yang tidak dilaporkan atau terlambat dilaporkan
kepada Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah melampaui batas waktu 30
(tiga puluh) hari tetap berkedudukan sebagai akta autentik karena sudah
terpenuhinya syarat autentik sesuai dengan Pasal 1868 KUHPerdata, dan akta yang
tidak diberitahukan tersebut hanya berlaku bagi pihak internal perseroan saja.
Kedua Notaris dan para pihak dapat diminta pertanggung jawabannya apabila
kewenangan sebagai pemohon tidak dijalankan meskipun tidak berdampak pada
suatu keabsahan Perubahan Anggaran Dasar, apabila kesalahan berada pada
Notaris, maka Notaris dapat dijatuhi sanksi berdasarkan sanksi administratif
berdasarkan UUJN yang pelaksanaan hukumannya dilakukan oleh Majelis
Pengawas Wilayah Notaris dimana Notaris itu berada, sedangkan apabila kesalahan
ada pada organ perseroan maka pihak ketiga dapat mengajukan gugatan perdata.
Perubahan anggaran dasar perseroan yang tidak diberitahukan dapat diatasi dengan
cara dibuatkan akta penegasan, yang mana akta penegasan ini dibuat dengan cara
dilaksanakan Kembali RUPS. Saran yang dapat diberikan yaitu perlu adanya
regulasi atau aturan hukum yang jelas mengenai teknis pendaftaran kembali atas
Perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan oleh pemohon, sehingga tidak terjadi
kekosongan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para pihak yang terkait. | en_US |