Show simple item record

dc.contributor.authorPratama, Aninditya Widya
dc.date.accessioned2024-05-28T03:02:58Z
dc.date.available2024-05-28T03:02:58Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49617
dc.description.abstractTesis ini bertujuan untuk mengkaji, pertama, Tanggungjawab Bagi Notaris Dan Para Pihak Apabila Tidak memberitahukan Perubahan Anggaran Dasar Kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan kedua Implikasi Hukumnya Bagi Notaris Dan Para Pihak Apabila Tidak memberitahukan Perubahan Anggaran Dasar Kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, yang didukung dengan keterangan-keterangan dari Narasumber. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan konseptual, Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara Narasumber. Bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan, pertama Akta perubahan anggaran dasar yang tidak dilaporkan atau terlambat dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah melampaui batas waktu 30 (tiga puluh) hari tetap berkedudukan sebagai akta autentik karena sudah terpenuhinya syarat autentik sesuai dengan Pasal 1868 KUHPerdata, dan akta yang tidak diberitahukan tersebut hanya berlaku bagi pihak internal perseroan saja. Kedua Notaris dan para pihak dapat diminta pertanggung jawabannya apabila kewenangan sebagai pemohon tidak dijalankan meskipun tidak berdampak pada suatu keabsahan Perubahan Anggaran Dasar, apabila kesalahan berada pada Notaris, maka Notaris dapat dijatuhi sanksi berdasarkan sanksi administratif berdasarkan UUJN yang pelaksanaan hukumannya dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris dimana Notaris itu berada, sedangkan apabila kesalahan ada pada organ perseroan maka pihak ketiga dapat mengajukan gugatan perdata. Perubahan anggaran dasar perseroan yang tidak diberitahukan dapat diatasi dengan cara dibuatkan akta penegasan, yang mana akta penegasan ini dibuat dengan cara dilaksanakan Kembali RUPS. Saran yang dapat diberikan yaitu perlu adanya regulasi atau aturan hukum yang jelas mengenai teknis pendaftaran kembali atas Perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan oleh pemohon, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para pihak yang terkait.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAkta Penegasanen_US
dc.subjectPerubahan Anggaran Dasaren_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectTanggungjawab Notarisen_US
dc.titleImplikasi Bagi Para Pihak Atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang Tidak diberitahukan Kepada Menterien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921056


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record