Efektvitas Pembinaan dan Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah di Kabupaten Bantul Secara Online
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai Efektivitas pembinaan dan
pengawasan notaris yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Bantul
secara online. Permasalahan yang ingin dijawab pertama apakah pembinaan dan
pengawasan notaris secara online oleh Majelis Pengawas Daerah di Kabupaten
Bantul dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua bagaimana efektivitas pembinaan dan pengawasan notaris secara online oleh
Majelis Pengawas Daerah di Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan
metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan
mengkaji undang-undang yang berkaitan serta memperdalam pendekatan konsep
filosofis-historis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi
pustaka, dokumen dan wawancara kemudian dianalisis secara deskripstif-kualitatif
mengggunakan teori kepastian hukum, teori efektivitas hukum dan teori
kewenangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, pembinaan dan
pengawasan notaris secara online dapat dibenarkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dikatakan demikian karena tidak
terdapat peraturan yang mengatur terkait dengan pembinaan dan pengawasan secara
online. Pembinaan dan pengawasan notaris secara online juga selaras dengan
adanya instruksi presiden terkait kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-
Government. Kedua, pembinaan dan pengawasan notaris secara online telah
dilakukan secara efektif oleh Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Bantul. Hal ini
dibuktikan dengan melaksanakan pembinaan berupa penyuluhan serta seminar
yang dilakukan secara online dan pengawasan secara online menggunakan aplikasi
Siemon dan zoom meeting.
Collections
- Master of Public Notary [138]