Pengawasan Notaris yang meninggalkan Wilayah Jabatan Tanpa Cuti Berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan notaris yang
dilaksanakan oleh majelis pengawas notaris dan untuk menganalisis akibat hukum
bagi notaris yang meninggalkan wilayah jabatan tanpa cuti berdasarkan undang-
undang jabatan notaris. Permasalahan yang dikaji adalah pertama apakah
pelaksanaan pengawasan notaris yang meninggalkan wilayah jabatan tanpa cuti
telah komprehensif dilaksanakan oleh majelis pengawas notaris dan kedua apakah
akibat hukum bagi notaris yang meninggalkan wilayah jabatan tanpa cuti
berdasarkan undang-undang jabatan notaris. Penelitian ini menggunakan penelitian
hukum normatif, yaitu penelitian yang menganalisis permasalahan hukum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan
bahan hukum yang digunakan berupa studi pustaka, dokumen dan wawancara yang
dianalisis secara deskriptif-kualitatif menggunakan teori pengawasan dan teori
kewenangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama bentuk pelaksanaan
pengawasan oleh majelis pengawas notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta
terhadap notaris yang meninggalkan wilayah jabatan tanpa cuti bersifat pasif yaitu
menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh notaris. Kedua, akibat hukum bagi notaris yang meninggalkan
wilayah jabatan tanpa cuti adalah tidak memiliki kewenangan untuk membuat akta
autentik. Sanksi terhadap notaris yang membuat akta autentik saat sedang cuti atau
meninggalkan wilayah jabatan tanpa cuti dikenakan sanksi berupa peringatan
tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau
pemberhentian dengan tidak hormat.
Collections
- Master of Public Notary [138]