Keabsahan Salinan Akta Notaris yang Minutanya Belum ditandatangani Para Pengahadap (Studi Kasus Notaris di Gunung Kidul)
Abstract
Notaris dalam pembuatan akta harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis salinan akta notaris yang minuta aktanya belum
ditandatangani penghadap dan menganalisis akibat hukumnya. Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan salinan akta notaris
yang minuta aktanya belum ditandatangani para penghadap? Dan apa akibat
hukum terhadap salinan akta notaris yang minuta aktanya belum ditandatangani
oleh para penghadap? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan Perundang-undangan. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer sebagai bahan hukum utama yang
memiliki otoritas mengikat dan bahan hukum sekunder sebagai pendukung bahan
hukum primer. Bahan hukum dikumpul dengan cara menelaah studi kepustakaan
dan didukung dengan pendapat praktisi dan akademisi melalui wawancara yang
kemudian ditarik kesimpulan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, Salinan akta yang dibuat
berdasarkan minuta akta yang belum atau tidak ditandatangani oleh para
penghadap adalah tidak sah, karena tidak memenuhi ketentuan pada bagian
penutup minuta akta yang harus memuat tandatangan para penghadap.
Tandatangan diinterpretasikan sebagai bentuk dari penuangan kesepakatan
kehendak para penghadap, kesalahan notaris ini dapat dikategorikan sebagai
bentuk tindakan pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 dan
264 KUHPidana. Kedua. Akibat hukum terhadap akta dan salinannya yang minuta
aktanya belum ditandatangani oleh para penghadap adalah tidak sah sehingga para
penghadap tidak memiliki kekuatan mengikat atas hubungan hukum para
penghadap dan notaris dapat di tuntut oleh penghadap untuk mengganti kerugian.
Notaris yang membuat salinan akta yang minuta aktanya belum ditandatangani
oleh para penghadap harus bertanggung jawab secara kode etik, perdata dan
pidana.
Collections
- Master of Public Notary [137]