• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Keabsahan Salinan Akta Notaris yang Minutanya Belum ditandatangani Para Pengahadap (Studi Kasus Notaris di Gunung Kidul)

    Thumbnail
    View/Open
    21921052.pdf (1.714Mb)
    Date
    2024
    Author
    Wahyuningsih, Heni
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Notaris dalam pembuatan akta harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis salinan akta notaris yang minuta aktanya belum ditandatangani penghadap dan menganalisis akibat hukumnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan salinan akta notaris yang minuta aktanya belum ditandatangani para penghadap? Dan apa akibat hukum terhadap salinan akta notaris yang minuta aktanya belum ditandatangani oleh para penghadap? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer sebagai bahan hukum utama yang memiliki otoritas mengikat dan bahan hukum sekunder sebagai pendukung bahan hukum primer. Bahan hukum dikumpul dengan cara menelaah studi kepustakaan dan didukung dengan pendapat praktisi dan akademisi melalui wawancara yang kemudian ditarik kesimpulan menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, Salinan akta yang dibuat berdasarkan minuta akta yang belum atau tidak ditandatangani oleh para penghadap adalah tidak sah, karena tidak memenuhi ketentuan pada bagian penutup minuta akta yang harus memuat tandatangan para penghadap. Tandatangan diinterpretasikan sebagai bentuk dari penuangan kesepakatan kehendak para penghadap, kesalahan notaris ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHPidana. Kedua. Akibat hukum terhadap akta dan salinannya yang minuta aktanya belum ditandatangani oleh para penghadap adalah tidak sah sehingga para penghadap tidak memiliki kekuatan mengikat atas hubungan hukum para penghadap dan notaris dapat di tuntut oleh penghadap untuk mengganti kerugian. Notaris yang membuat salinan akta yang minuta aktanya belum ditandatangani oleh para penghadap harus bertanggung jawab secara kode etik, perdata dan pidana.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/49588
    Collections
    • Master of Public Notary [142]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV