dc.description.abstract | Penelitian tanggung jawab Notaris atas pembuatan akta yang tidak sesuai
berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris ini mengkaji dan menganalisis pertama,
tanggung jawab hukum bagi Notaris terhadap pembuatan akta otentik yang tidak
sesuai berdasar Undang-Undang Jabatan Notatis. Kedua, prosedur pembuatan akta
Notaris yang sesuai berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan
bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumenter dan wawancara yang
diolah secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa,
pertama, tanggung jawab hukum bagi Notaris terhadap pembuatan akta otentik
yang tidak sesuai prosedur berdasar Undang-Undang jabatan Notaris belum
memenuhi pertanggung jawaban hukum, karena kewajiban notaris yang harus
berpedoman secara normatif pada aturan hukum yang berkaitan dengan segala
tindakan yang akan diambil untuk dituangkan ke dalam suatu akta tidak terpenuhi.
Kedua, prosedur pembuatan akta yang sesuai berdasar Undang-Undang Jabatan
Notaris harus memperhatikan segala ketentuan berdasarkan Pasal 38 UUJN dan
ketentuan-ketentuan dalam pembuatan akta yang harus memenuhi kebenaran
formil dan materil sesuai dalam Pasal 1320 KUHPerdata otentik agar terhindar
dari indikasi permasalahan hukum. | en_US |