Penyalahgunaan Keadaan dalam Akta Perjanjian Jual Beli Tanah yang dibuat oleh PPAT (Kajian Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Bna)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan keadaan dalam
Perjanjian Jual Beli Tanah. Permasalahan yang ingin dijawab pertama tepatkah
putusan pengadilan yang menyatakan dalam kasus Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Bna
terdapat penyalahgunaan keadaan, kedua akibat hukum terhadap akta jual beli yang
dibuat oleh PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang
digunakan berupa studi pustaka dan wawancara kemudian dianalisis secara
deskriptif-kualitatif menggunakan teori perjanjian, teori penyalahgunaan keadaan
dan teori akta otentik. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan pertimbangannya dalam menjatuhkan
putusan dinilai sudah tepat bahwa jual beli atas obyek sengketa yang terjadi antara
Nina Aryani dan Khairul Ambia pada tahun 2019 ialah tidak sah dan tidak memiliki
kekuatan hukum. Perbuatan Khairul Ambia yang sengaja merayu, memberikan
iming-iming dan dengan tipu muslihat membujuk Nina Aryani untuk memberikan
Sertipikat Hak Milik atas tanahnya dan membuat akta jual beli dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri termasuk ke dalam penipuan sebagai indikator
penyalahgunaan keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata.
Kedua, akibat hukum terhadap akta jual beli yang dibuat berdasarkan kesepakatan
yang timbul dari penipuan sebagai indikator penyalahgunaan keadaan adalah bahwa
terhadap akta jual beli tersebut tidak sah dan dapat diajukan pembatalan ke
Pengadilan Negeri. Akibat dari pembatalan perjanjian jual beli yaitu memberikan
kedudukan semula kepada para pihak seperti sebelum terjadinya perjanjian itu.
Collections
- Master of Public Notary [135]