Kebijakan Indonesia dalam mengganti Nomenklatur Laut Tiongkok Selatan Menjadi Laut Natuna Utara Tahun 2014 – 2017
Abstract
Tiongkok telah dikenal sejak lama ingin menguasai Laut Tiongkok Selatan dengan
mempopulerkan konsep nine-dash line yang dipopulerkan oleh Tiongkok, dari
sembilan garis tersebut, salah satunya kedapatan bersinggungan dengan ZEE
Indonesia. Adanya tumpang tindih ini mengancam kedaulatan Indonesia yang
mengusung konsep Poros Maritim Global. Penelitian ini bertujuan menjelaskan
mengapa Indonesia mengganti nomenklatur Laut Tiongkok Selatan menjadi Laut
Natuna Utara pada tahun 2014 — 2017 memakai tiga faktor dalam Teori Decision
Making Process karya William D. Coplin. Hasil penelitian menunjukkan faktor
politik domestik menilai jika perubahan nomenklatur di perairan Natuna didasarkan
atas kepentingan nasional, jika dari faktor militer dan ekonomi menunjukkan
perlunya membentuk satuan Komando Armada I yang fokus mengamankan
perairan barat Indonesia termasuk Natuna dan perairan utara Natuna memiliki
sumber daya gas yang bernilai ekonomi tinggi, jika melihat dari konteks
internasional dapat dilihat jika perubahan nama laut Laut Natuna Utara disebabkan
adanya ambisi Tiongkok sebagai negara besar yang ingin terus memperluas
pengaruhnya di kawasan Indo-Pasifik dan juga ketegangan antara Tiongkok dan
Amerika Serikat di Indo-Pasifik. Sehingga, dari temuan diatas maka Indonesia
memutuskan mengganti nomenklatur di perairan Natuna menjadi Laut Natuna
Utara sebagai upaya mengamankan kedaulatan NKRI.
Collections
- International Relations [579]