Analisis Dampak Pernikahan Formalitas terhadap Komunitas LGBT di Sleman (Studi pada Mahasiswa Hukum Keluarga FIAI UII)
Abstract
Pernikahan adalah suatu peristiwa ikatan suci dan sakral bagi seseorang
yang menjalaninya karena seseorang mengucapkan janji di hadapan Allah SW.T
dengan tujuan membangun keluarga yang harmonis dan terwujudnya kenyamanan
ialah keadaan bersedia terlibat dalam hubungan seksual antara laki-laki dan
perempuan. Namun pada kasus tertentu dari beberapa orang yang mempunyai
orientasi seksual yang berbeda menganggap pernikahan sebagai perisai untuk
menutupi orientasi seksualnya dan menganggap bahwa pernikahan merupakan
tuntutan masyarakat bahkan tuntutan dari keluarga, bukan karena kesiapan dari
individu untuk melangsungkan pernikahan. Oleh karenanya, dampak yang terjadi
terhadap penikhan yang berlandasan formalitas antar lain: hubungan yang menjadi
tidak harmonis baik terhadap pasangan maupun keluarga, kekerasan fisik, rasa malu
dan kecewa dan perceraian, kemudian faktor pelaku LGBT menikah antara lain:
untuk mendapatkan status, untuk bertobat, dan untuk mendapatkan keturunan.
Dengan mengambil studi kasus di Kabupaten Sleman, penelitian ini menggunakan
pendekatan deskriptif kualitatif, dimana data diperoleh melalui wawancara dan
observasi selama beberapa bulan tepatnya pada bulan desember 2022 sampai bulan
februari 2023. Dalam Penelitian ini penulis mendapatkan fakta Pelaku LGBT di
Sleman menikah dengan pasangan heteroseksual untuk mendapatkan status hukum
dan pertobatan, serta memiliki anak biologis. Namun, pernikahan ini sering kali
berujung pada ketidakharmonisan, kekerasan, dan perceraian. Pernikahan sesama
jenis dilarang oleh hukum Indonesia.
Collections
- Islamic Law [686]