Perlindungan Hukum Terhadap Pengesahan Dokumen Pernikahan Beda Agama di Luar Negeri dengan menggunakan Metode Apostille
Abstract
Di Indonesia pernikahan beda agama dianggap merupakan suatu hal
terlarang oleh masyarakat hal ini dikarenakan adanya penyatuan antara keyakinan
yang berbeda yang dimana hal tersebut menurut pandangan islam sendiri tidak
diperbolehkan karena hal ini menyangkut keimanan dan keyakinan kepada tuhan.
Namun yang terjadi justru banyak dari warga negara Indonesia melakukan
perkawinan beda agama di luar negeri, hal ini dilakukan agar tidak terbentur dengan
aturan hukum yang terdapat pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat
(1) yang dengan tegas menyatakan bahwasannya “sahnya sebuah perkawinan
adalah dilakukan dengan hukum dan kepercayaan masing-masing agama itu”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji dan membahas bagaimana status
keabsahan dokumen dari pernikahan beda agama yang dilakukan di luar negeri
dengan menggunakan metode apostille serta membahas pandangan hukum islam
terhadap pengehasan dokumen pernikahan beda agama yang menggunakan metode
apostille. Peneilitian ini menggunakan hukum normatif (normatif law research)
dengan mengkedepankan sudut pandangan hukum positif dan sudut pandangan
hukum islam, serta menganalisa data dan fenomena menggunakan analisis
normatif. kesimpulan yang dapat ditarik ialah bahwasannya perkawainan beda
agama yang dilakukan di luar negeri dengan menggunakan metode apostille
merupakan tindakan penyeludpan hukum karena hal ini menyimpangi terhadap
dengan Undang-Undang dan hukum islam yang berlaku di Indonesia, namun fakta
yang ada keabsahan dokumen tersebut dianggap sah menurut hukum negara. Maka
dengan fakta yang ada pemerintah selaku pengatur tatanan hukum di Indonesia
harus bisa memberi kepastian tegas terhadap hukum yang berlaku terkait keabsahan
dokumen perkawinan beda agama yang dilakuka di luar negeri, agar nantinya
tindakan ini tidak menyalahi hukum yang berlaku di Undang-Undang.
Collections
- Islamic Law [663]