Konsep Perkawinan dan Pembentukan Keluarga Sakinah dalam Masyarakat Adat Dayak Perpektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kalimantan Tengah, Palangka Raya)
Abstract
Perkawinan merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam kehidupan demi
keseimbangan alam semesta. Negara Indonesia memiliki banyak sekali suku-suku
Adat yang hal tersebut tidak dapat di hindarkan bagi masyarakat yang lahir dalam
tanah Adat, begitu juga ketika melangsungkan perkawinan, sebagian besar
masyarakat di Indonesia melangsungkan perkawinan sesuai dengan aturan Adat
setempat. Salah satu contoh perkawinan adat yang ada di Indonesia adalah
Perkawinan Adat Dayak Ngaju yang hal itu menjadi kewajiban bagi masyarakat
Adat tanpa mengenal apapun Agama nya. Tetapi fakta di lapangan terdapat
banyaknya prosesi pernikahan Adat Dayak Ngaju yang tidak sesuai dengan syariat
Islam. Maka dari itu Penelitian ini diajukan untuk mengetahui bagaimana
Masyarakat Muslim Dayak Ngaju ketika ingin melakukan Perkawinan secara
Adat dan bagaimana pembentukan keluarga Sakinah dalam masyarakat Adat
tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field
Research) yang sifatnya kualitatif dengan mengambil studi kasus di Kelurahan
Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Data yang
diperoleh menggunakan metode wawancara sebagai data primer dengan beberapa
narasumber. Hasil dari penelitian ini terdapat fakta jika masyarakat Muslim yang
ingin melakukan perkawinan Adat tetap melakukan proses-proses upacara sesuai
dengan aturan Adat Dayak Ngaju, hanya saja dalam melakukan proses-proses
upacara Adat tersebut masyarakat Muslim memodifikasi setiap prosesi upacara
adat yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam dan setiap proses tersebut
dipercayai sebagai pembentukan keluarga yang harmonis. Dengan adanya
modifikasi yang dilakukan, masyarakat Muslim Dayak Ngaju tetap dianggap telah
melakukan prosesi upacara perkawinan secara Adat Dayak Ngaju.
Collections
- Islamic Law [663]