Implementasi Covid 19 Asian Hate Crime Act dalam mengatasi Diskriminasi Keturunan Asia Amerika Tahun 2021-2023
Abstract
Setelah kenaikan diskriminasi di Amerika Serikat yang ditujukan pada keturunan
Asia Amerika karena terdapat pandemi Covid-19, upaya yang dilakukan Presiden
Joe Biden setelah awal pelantikannya pada 2021 adalah mengentaskan masalah
diskriminasi dengan menyetujui Rancangan Covid 19 Asian Hate Crime Act dan
ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2021. Melihat implementasi dari kebijakan
tersebut, dijelaskan menggunakan teori implementasi kebijakan dari George C.
Edwards III. Implementasi dari Covid 19 Asian Hate Crime Act dilihat dari empat
faktor yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap para aktor) dan birokrasi.
Pada pelaksanaan Implementasi kebijakannya, pertama melakukan komunikasi
dengan departemen pelaksana yang terlibat, pemerintah. Lalu terdapat sumber
daya manusia dan akses Informasi yang memberikan berita terkait dan cara
pelaporan diskriminasi yang dapat diakses menggunakan 24 bahasa. Kemudian
pada variabel disposisi, implementasi kebijakan dilihat dari contoh aktor federal
seperti pemerintah negara bagian dalam upayanya mengimplementasikan
kebijakan, lalu terdapat birokrasi yaitu standar operasional kerja dan faktor
fragmentasi yang menjelaskan aktor yang bertanggung jawab pada pelaksanaan
implementasi. Selanjutnya terdapat implementasi sebagai variabel akhir yang
akan melihat hubungan dari empat variabel sebelumnya yang saling berkaitan satu
sama lain. Pengesahan Covid-19 Asian Hate Crime Act sebagai langkah awal
pemerintah dalam meminimalisir terjadinya diskriminasi di masa depan.
Collections
- International Relations [926]
