Penerimaan dan Internalisasi Norma Paris Agreement di Indonesia Pada Era Joko Widodo 2015-2022
Abstract
Perubahan iklim adalah isu tantangan global yang mempengaruhi banyak
sektor dan menjadi dasar terbentuknya kesepakatan internasional Paris Agreement
yang dihasilkan melalui COP (Conference of Parties) yang diselenggarakan oleh
UNFCCC (United Nations Framework Convention for Climate Change) dengan
dorongan Sekjen PBB periode 2007-2016, Ban Ki-Moon. Sebagai negara yang
rentan terhadap dampak perubahan iklim, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk
menerima dan meratifikasi Paris Agreement. Dibandingkan dengan kebijakan pra
Paris, Indonesia kini secara serius berupaya untuk mencapai target nasionalnya
(NDC) yaitu menurunkan emisi GRK. Langkah tersebut membuahkan hasil,
Indonesia sedikit demi sedikit dapat melampaui target penurunan emisi menurut
laporan KLHK pada tahun 2022. Penelitian ini akan melihat bagaimana Paris
Agreement berkembang sebagai norma baru di dunia internasional yang mampu
diterima dan mengahasilkan perubahan positif pada pengendalian dampak
perubahan iklim di Indonesia menggunakan teori Internasional Norm Dynamics
and Political Change yang menggunakan Norm Life Cycle untuk mengupas
penelitian penulis. Teori ini terdiri dari tiga tahap, yaitu norm emergence, norm
cascade, dan internalization. Paris Agreement digambarkan sebagai norma
internasional yang mampu memengaruhi Indonesia selaku negara yang megadopsi
norma. Keberhasilan pengaruh tersebut dibuktikan dengan langkah internalisasi
Paris Agreement melalui hukum yang mampu memperkuat komitmen Indonesia
dalam mencapai target yang tertuang dalam NDC.
Collections
- International Relations [926]
