Show simple item record

dc.contributor.authorHasan, Lucky Omega
dc.date.accessioned2024-05-03T04:45:38Z
dc.date.available2024-05-03T04:45:38Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48903
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, dapat berdampak pada dominannya peranan nilai syariah dalam mempengaruhi perilaku muslim untuk mempraktikan prinsip ekonomi syariah. Namun situasi tersebut tidak diimbangi dengan tingkat literasi agama muslim Indonesia yang masih rendah dengan skor 8.9% berdasarkan data indeks literasi keuangan syariah yang dirilis OJK pada tahun 2019. Selain itu, perkembangan ekonomi syariah kontemporer juga sudah berkembang mengarah kepada sektor non jasa keuangan, namun perluasan ekonomi syariah tersebut tidak dapat dijangkau pengawasannya secara maksimal oleh DSN MUI. Salah satu celah kelemahan kedudukan hukum DSN MUI adalah fungsi pengawasannya tidak mengikat, karena didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga non state. Isu utama penelitian adalah bagaimana arah kebijakan hukum penyelenggara negara (eksekutif, dan legislatif) tentang pengawasan ekonomi syariah di Indonesia dan dikaitkan dengan DSN MUI, bagaimana tanggung jawab dan kewenangan DSN MUI di Indonesia dan problematika hukumnya serta bagaimana rekonstruksi kedudukan hukum DSN MUI dalam sistem pengawasan ekonomi syariah perspektif Maqasid Asy-Syari’ah. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, menggabungkan hasil penelusuran referensi dokumen dengan wawancara kepada BPHN RI, beberapa fraksi partai di DPRI RI seperti Partai PAN dan PDIP, Tokoh Muslim Indonesia dan disajikan secara deskriptif untuk diperoleh bahan yang akan dianalisa secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah kebijakan hukum pengawasan ekonomi syariah di Indonesia belum memperkuat kedudukan hukum DSN MUI untuk tugas pengawasan praktik ekonomi syariah yang integratif, imperatif dan tuntas dan hal tersebut disebabkan kekeliruan penyelenggara negara dalam menempatkan kedudukan ekonomi syariah di sistem ekonomi nasional. Tanggung jawab dan kewenangan DSN MUI di Indonesia sudah baik,namun terdapat problematika hukum apabila tidak ada kolaborasi dengan peran negara dalam menghadirkan sistem pengawasan ekonomi syariah yang integratif, imperatif dan tuntas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Gagasan rekonstruksi kedudukan hukum yang perlu dilakukan menurut penulis yakni perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengawasan Ekonomi Syariah dimana akan menghasilkan Badan Pengawas Ekonomi Syariah (BPES) di bawah Kementerian Keuangan,baik fungsi pengawasan DSN MUI melebur pada BPES atau tetap kolaboratif dengan pola kerja join regulasi antara BPES dengan DSN MUI/MUI. Penegakan fungsi pengawasan dilakukan dengan transformasi fatwa syariah DSN MUI ke dalam produk hukum Peraturan BPES dan ditegakan oleh BPES atau kolaboratif BPES dengan DSN MUI. Alternatif berikutnya dapat membentuk UU DPS (Dewan Pengawas Syariah). Keseluruhan alternatif tersebut secara paralel juga dilakukan revisi Pasal 109 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas) yang memerlukan peraturan pelaksana agar DSN MUI dapat lebih optimal dalam pengawasan praktik ekonomi syariah oleh DPS. Seluruh usulan rekonstruksi kedudukan hukum DSN MUI tersebut memperkuat Maqasid Asy- Syari’ah yang murni dan juga berdampak kepada Maqasid Al- Mu’amalat Al-Maliyah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakan Hukumen_US
dc.subjectPengawasan Ekonomi Syariahen_US
dc.subjectRekonstruksi Kedudukan Hukumen_US
dc.titleRekonstruksi Kedudukan Hukum DSN-MUI Dalam Sistem Pengawasan Ekonomi Syariah Perspektif Maqasid Asy-syari’ahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18933009


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record