| dc.description.abstract | Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di
dunia, dapat berdampak pada dominannya peranan nilai syariah dalam
mempengaruhi perilaku muslim untuk mempraktikan prinsip ekonomi
syariah. Namun situasi tersebut tidak diimbangi dengan tingkat literasi
agama muslim Indonesia yang masih rendah dengan skor 8.9%
berdasarkan data indeks literasi keuangan syariah yang dirilis OJK
pada tahun 2019. Selain itu, perkembangan ekonomi syariah
kontemporer juga sudah berkembang mengarah kepada sektor non jasa
keuangan, namun perluasan ekonomi syariah tersebut tidak dapat
dijangkau pengawasannya secara maksimal oleh DSN MUI. Salah satu
celah kelemahan kedudukan hukum DSN MUI adalah fungsi
pengawasannya tidak mengikat, karena didirikan oleh Majelis Ulama
Indonesia sebagai lembaga non state. Isu utama penelitian adalah
bagaimana arah kebijakan hukum penyelenggara negara (eksekutif,
dan legislatif) tentang pengawasan ekonomi syariah di Indonesia dan
dikaitkan dengan DSN MUI, bagaimana tanggung jawab dan
kewenangan DSN MUI di Indonesia dan problematika hukumnya serta
bagaimana rekonstruksi kedudukan hukum DSN MUI dalam sistem
pengawasan ekonomi syariah perspektif Maqasid Asy-Syari’ah.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif,
menggabungkan hasil penelusuran referensi dokumen dengan
wawancara kepada BPHN RI, beberapa fraksi partai di DPRI RI seperti
Partai PAN dan PDIP, Tokoh Muslim Indonesia dan disajikan secara
deskriptif untuk diperoleh bahan yang akan dianalisa secara induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah kebijakan hukum
pengawasan ekonomi syariah di Indonesia belum memperkuat
kedudukan hukum DSN MUI untuk tugas pengawasan praktik
ekonomi syariah yang integratif, imperatif dan tuntas dan hal tersebut
disebabkan kekeliruan penyelenggara negara dalam menempatkan
kedudukan ekonomi syariah di sistem ekonomi nasional. Tanggung
jawab dan kewenangan DSN MUI di Indonesia sudah baik,namun terdapat problematika hukum apabila tidak ada kolaborasi dengan
peran negara dalam menghadirkan sistem pengawasan ekonomi
syariah yang integratif, imperatif dan tuntas berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Gagasan rekonstruksi kedudukan hukum yang
perlu dilakukan menurut penulis yakni perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Pengawasan Ekonomi Syariah dimana akan menghasilkan
Badan Pengawas Ekonomi Syariah (BPES) di bawah Kementerian
Keuangan,baik fungsi pengawasan DSN MUI melebur pada BPES atau
tetap kolaboratif dengan pola kerja join regulasi antara BPES dengan
DSN MUI/MUI. Penegakan fungsi pengawasan dilakukan dengan
transformasi fatwa syariah DSN MUI ke dalam produk hukum
Peraturan BPES dan ditegakan oleh BPES atau kolaboratif BPES
dengan DSN MUI. Alternatif berikutnya dapat membentuk UU DPS
(Dewan Pengawas Syariah). Keseluruhan alternatif tersebut secara
paralel juga dilakukan revisi Pasal 109 UU Nomor 40 Tahun 2007
tentang PT (Perseroan Terbatas) yang memerlukan peraturan
pelaksana agar DSN MUI dapat lebih optimal dalam pengawasan
praktik ekonomi syariah oleh DPS. Seluruh usulan rekonstruksi
kedudukan hukum DSN MUI tersebut memperkuat Maqasid Asy-
Syari’ah yang murni dan juga berdampak kepada Maqasid Al-
Mu’amalat Al-Maliyah. | en_US |