dc.description.abstract | Ahmad ar-Raisuni dalam upaya merumuskan konsep maqashid al-syari’ah banyak dipengaruhi oleh para pakar maqashid pendahulunya. Di antaranya ialah Imam Haramain, Izzuddin bin Abdul Salam, Imam al-Syatibi, Tahir bin Asyur dan ‘Allal al-Fasi. Ahmad ar-Raisuni, di samping mengungkap pandangan maqashid al-syari’ah menurut versinya, ia juga merujuk dan menjabarkan kembali pandangan maqashid dari para pakar pendahulunya. Dalam konteks ini, pemikiran al-Syatibi memberikan peran dan kontribusi yang dominan terhadap pemikiran Ahmad ar-Raisuni. Hal ini dapat dilihat dari beberapa karya Ahmad ar-Raisuni, ia sering mengutip pandangan maqashid dari al-Syatibi. Ahmad ar-Raisuni membagi konsep itu ke dalam tiga bagian, yaitu maqashid umum, khusus, dan parsial. Pembagian ini merujuk kepada pembagian konsep maqashid al-syari’ah menurut Tahir bin Asyur. Dari pembagian ini, lalu Ahmad ar-Raisuni menetapkan empat kaidah dasar di mana sesuatu dapat dianggap sebagai maqashid apabila memenuhi kualifikasi dari empat kaidah, yaitu: 1) Setiap kaidah hukum syari’at mu’allah; 2) Setiap maqashid harus memiliki dalil yang valid; 3) Urutan tingkatan maslahat dan mafsadat; dan 4) Membedakan antara al-maqashid dan al-wasa’il. Adapun faedah dari mempelajari maqashid al-syari’ah menurut Ahmad ar-Raisuni adalah bahwa maqashid sebagai kiblat para mujtahid, metode berfikir dan menganalisa, membuka dan menutup sarana, memperhatikan tujuan-tujuan manusia, menghilangkan kejenuhan dan memupuk etos kerja, dan sebagai perangkat dakwah. | en_US |