Show simple item record

dc.contributor.authorMahastuti, Diah
dc.date.accessioned2017-12-19T13:43:37Z
dc.date.available2017-12-19T13:43:37Z
dc.date.issued2017-12
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/4875
dc.description.abstractMaqasid al Syariah menurut Izzudin bin Abdussalam adalah suatu tujuan yang mengandung maslahah dan menolak mafsadah. Adanya suatu aturan adalah untuk menarik kemaslahatan atau untuk menolak suatu kerusakan. Setiap perintah mengandung maslahah, baik yang datangnya dari perintah maupun larangan, baik didunia mau pun di akhirat. Dalam mengkaji teori maqasid menurut Izzudin ada dua kata kunci yang harus dianalisis yaitu mashlahah dan mafsadah. Menurut Izzudin kata kunci Pertama mashlahah yang artinya manfaat atau kemanfaatan. Mashlahah terdiri dari ladzat (kenikmatan) dan afrakh (kesenangan) dan segala sesuatu yang menjadi wasilah dari keduanya. Terlepas dari itu, mashlahah dibedakan menjadi dua, yaitu haqiqi (sesungguhnya) dan majazi (semu). Haqiqi dibagi menjadi dua yaitu ladzat (kenikmatan) dan afrakh (kesenangan). Masing-masing dari keduanya digolongkan lagi menjadi dua, yaitu duniawi dan ukhrawi. Sedangkan Majazi adalah setiap perantara yang mendatangkan keduanya. Dalam ruang lingkum Maqasid, Izzudin membagi menjadi hak Allah, hak Rasul, dan hak manusia.en_US
dc.publisherMagister Studi Islam, FIAI, UIIen_US
dc.subjectMashlahah, Mafsadah, Ladzat dan Afrakhen_US
dc.titlePENGEMBANGAN KONSEP MASHLAHAH IZZUDDIN BIN ABDISSALAMen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record