dc.contributor.author | Mahastuti, Diah | |
dc.date.accessioned | 2017-12-19T13:43:37Z | |
dc.date.available | 2017-12-19T13:43:37Z | |
dc.date.issued | 2017-12 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/4875 | |
dc.description.abstract | Maqasid al Syariah menurut Izzudin bin Abdussalam adalah suatu tujuan yang mengandung maslahah dan menolak mafsadah. Adanya suatu aturan adalah untuk menarik kemaslahatan atau untuk menolak suatu kerusakan. Setiap perintah mengandung maslahah, baik yang datangnya dari perintah maupun larangan, baik didunia mau pun di akhirat. Dalam mengkaji teori maqasid menurut Izzudin ada dua kata kunci yang harus dianalisis yaitu mashlahah dan mafsadah. Menurut Izzudin kata kunci Pertama mashlahah yang artinya manfaat atau kemanfaatan. Mashlahah terdiri dari ladzat (kenikmatan) dan afrakh (kesenangan) dan segala sesuatu yang menjadi wasilah dari keduanya. Terlepas dari itu, mashlahah dibedakan menjadi dua, yaitu haqiqi (sesungguhnya) dan majazi (semu). Haqiqi dibagi menjadi dua yaitu ladzat (kenikmatan) dan afrakh (kesenangan). Masing-masing dari keduanya digolongkan lagi menjadi dua, yaitu duniawi dan ukhrawi. Sedangkan Majazi adalah setiap perantara yang mendatangkan keduanya. Dalam ruang lingkum Maqasid, Izzudin membagi menjadi hak Allah, hak Rasul, dan hak manusia. | en_US |
dc.publisher | Magister Studi Islam, FIAI, UII | en_US |
dc.subject | Mashlahah, Mafsadah, Ladzat dan Afrakh | en_US |
dc.title | PENGEMBANGAN KONSEP MASHLAHAH IZZUDDIN BIN ABDISSALAM | en_US |
dc.type | Article | en_US |