Show simple item record

dc.contributor.authorNingsih, Sri Wirda
dc.date.accessioned2024-04-30T01:54:35Z
dc.date.available2024-04-30T01:54:35Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48749
dc.description.abstractProses jual beli rumah yang dilakukan secara KPR maka akan terjadi yang namanya akad jual beli antara konsumen dengan pihak bank yang dibuat oleh notaris. Penunjukan notaris pada hakekatnya adalah persetujuan bersama antara pihak debitor dan kreditor. Namun dalam pelaksanaannya Konsumen tidak dapat menunjuk notaris lain selain yang telah ditetapkan bank. Hal ini dimungkinkan pihak notaris yang ditelah ditunjuk oleh pihak Bank cenderung akan lebih berpihak kepada pihak bank dari pada pihak konsumen sedangkan biaya untuk akad KPR dibebankan kepada pihak konsumen. Sedangkan hukum perjanjian sendiri menganut asas kebebasan berkontrak. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah di Bank Riau Kepri?, Kedua, Apa akibat hukum terhadap pelanggaran penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah di Bank Riau Kepri?. Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian Normatif yakni mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer dan hukum sekunder.Sedangkan sifat penelitian ini deskritif, yakni memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. kemudian setelah data dianalisis, dirumuskan kesimpulan secara induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang khusus ke umum. Dari hasil penelitian Dapat disimpulkan Pertama, Perjanjian akad kredit KPR di Bank Riau Kepri Cab. Panam sampai saat ini ternyata masih menggunakan kategori perjanjian baku/blanko (standart) sesuai dengan SOP yang dibuat oleh Direksi yang menjadi pedoman mutlak, walaupun SOP tersebut tidak sepenuhnya sesuai dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dilakukan pembatalan melalui proses hukum di pengadilan. Kedua, Akibat hukum terhadap pelanggaran penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit pemilikan rumah di Bank Riau Kepri, yakni rawan terjadinya kemungkinan gugatan, tuntutan, sengketa dari konsumen yang merasa dirugikan yang dapat di tujukan kepada semua pihak yang terkait langsung atau tidak langsung dengan pembuatan akta notaris termasuk di antaranya notaris.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebebasan Berkontraken_US
dc.subjectKredit Pemilikan Rumahen_US
dc.subjectBanken_US
dc.titlePenerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah di Bank Riau Keprien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921093


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record