Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Perjudian pada dasarnya merupakan kegiatan yang bertentangan dengan
norma agama dan hukum. Sebab, hal tersebut dapat memberikan dampak negative
dan merusak moral serta jiwa masyarakat khususnya generasi muda. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang tindak pidana perjudian
berdasarkan system peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk-
bentuk sanksi pidana terhadap pelaku judi online berdasarkan Undang-Undang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode
kualitatif dengan pendekatan normatif dan pendekatan sosiologis serta metode
analisis data yang digunakan adalah data kualitatif yang berfokus pada perilaku
perjudian online di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan
bahwa menurut hukum Islam, perjudian merupakan salah satu bentuk jarimah
ta’zir, artinya perjudian harus diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan
dikenakan hukuman yang memberikan efek jera dan mendidik bagi pelaku
perjudian. Kemudian dalam UU no. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik adanya larangan dalam segala bentuk perjudian yang bersifat
online.
Collections
- Islamic Law [646]