dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji tentang permasalahan terkait faktor penyebab
pembuatan akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan yang tidak sesuai dengan
ketentuan hukum serta tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum yang berwenang
untuk membuat akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan dan akibat hukumnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, berbagai
macam faktor dapat menjadi penyebab terjadinya kesalahan akta pernyataan keputusan
rapat salah satunya adalah dari kekurang pahaman Notaris dalam membuat akta
pernyataan keputusan yang benar dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berakibat
pada tindakannya dengan mudah mengubah maksud dan tujuan yayasan yang
bertentangan dengan Pasal 17 UU Yayasan. Selain itu, notaris juga membuat akta
pernyataan keputusan rapat dalam bentuk resume, padahal akta pernyataan keputusan
rapat seharusnya merupakan penuangan kata demi kata dari risalah rapat. Kedua,
tanggung jawab Notaris sehubungan dengan akta yang dibuatnya meliputi tanggung
jawab Notaris secara perdata, administrasi, dan etik. Ketiga, adalah dalam hal
terjadinya pelanggaran hukum pada akta yang dibuat adalah aktanya dapat dibatalkan
atau batal demi hukum. Saran berdasarkan hasil penelitian ini adalah notaris diharuskan
lebih menguasai dan memahami bagaimana membuat Pernyataan Keputusan Rapat
yang benar, serta hukum dan peraturan terkait Yayasan. Notaris juga harus teliti dalam
membuat suatu akta dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatan,
yang artinya segala perbuatan dan tindakan yang dibuat dalam rangka pembuatan akta
otentik harus senantiasa berdasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku
sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum khususnya Undang-Undang
berkaitan dengan Yayasan. | en_US |