Show simple item record

dc.contributor.authorSARI, PUTRI PURNAMA
dc.date.accessioned2017-12-12T12:36:37Z
dc.date.available2017-12-12T12:36:37Z
dc.date.issued2017-11-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4852
dc.description.abstractIntelijen memiliki fungsi pendeteksian dini terhadap suatu ancaman yang terjadi secara mendadak, untuk itu intelijen diintegrasikan di dalam system keamanan nasional. Dalam kondisi ini intelijen yang berupa organisasi intelijen atau dinas-dinas intelijen harus mampu memberikan peringatan dini bagi perkembangan kondisi keamanan yang cepat sekali berubah, baik di dalam negeri ataupun di luar negeri. Hal inilah yang membedakan organisasi intelijen dengan aktor keamanan lainnya di dalam sistem keamanan nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi intelijen dalam menjaga keamanan dan ketertiban Negara dan untuk mengetahui kedudukan intelijen dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011. Untuk memperoleh data maka dilakukan penelitian lapangan dan kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dianalisa dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu data tersebut disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban permasalahan. Fungsi intelijen dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara, dunia intelijen Indonesia tidak luput dari dilema antara kerahasiaan dan keterbukaan. Konsep yang disebut terdahulu, “kerahasiaan”, dianggap sebagai ciri utama praktik intelijen (covert). Hampir semua kerja intelijen selalu diwarnai oleh tindakantindakan yang dirahasiakan. Kedudukan intelijen dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, pada dasarnya intelijen merupakan lembaga yang menunjang kekuasaan eksekutif dalam bidang pemerintahan umum/negara, keamanan nasional dan pertahanan negara. Dengan hakekat, karakteristik, tugas dan fungsi yang khas, intelijen memberikan sokongan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Perubahan Ke-IV Pasal 4 ayat (1).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectintelijenen_US
dc.subjectdemokrasien_US
dc.titleKEDUDUKAN INTELIJEN DALAM NEGARA DEMOKRASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2011en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

FilesSizeFormatView

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record