Analisis Terhadap Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat (2) Tentang Larangan Menjadi PNS Bagi Istri Kedua/ketiga/keempat (Studi Analisis Teori Maṣlahah)
Abstract
Jenis penelitian ini adalah penelitan kepustakaan (library research), yaitu
suatu penelitian yang dilakukan dengan dengan metode pengumpulan data pustaka,
membaca dan mencatat serta memanfaatkan sumber perpustakaan untuk
memperoleh data penelitiannya. Poligami atau status istri kedua, ketiga dan
keempat memang tidak dilarang di agama Islam, namun di tengah-tengah
kehidupan masyarakat Indonesia dianggap sesuatu yang belum terlalu familiar pada
prakteknya, sehingga sering dianggap negatif bagi si wanita. Kendati demikian hal
itu bukan berarti sesuatu yang dilarang karena di Peraturan Pemerintah dan
Undang-undang No 1 Tahun 1974 sudah mengatur hal tersebut. Namu disisi lain
terdapat juga Peraturan Pemerintah Pasal 4 ayat (2) No 45 Tahun 1990 yang
melarang seorang wanita yang bersatutus sebagai aparatur sipil negara menjadi istri
kedua, ketiga dan keempat, larangan ini pun banyak tidak di setujui oleh beberapa
kalangan termasuk penggiat HAM. Dari permasalahan di atas maka akan dilihat
konteks larangan tersebut berlandaskan hukum yang ada atau landasan hukumnya,
bahwa larangan tersebut berfungsi untuk melindungan muruah dan kewibawaan si
wanita dan juga mengindari hal-hal rumah tangga yang timbul akibat dari posisi
istri kedua, ketiga dan keempat yang bisa menyebabkan terganggunya pelayanan
terhadap masyarakat. Permasalahan di atas juga ditinjau dari teori maṣlahah
mursalah, maṣlahah mursalah adalah sebuah metode yang mengedepankan
maslahat bagi permasalahan tersebut, teori ini memang tidak mendapat dukungan
legal dari nas-nas syariat namun bisa menjadi alternatif untuk melahirkan
kemaslahatan yang diinginkan oleh syari’. Setelah ditinjau berdasarkan teori
maṣlahah mursalah Peraturan Pemerintah Pasal 4 ayat (2) No 45 Tahun 1990
peraturan tersebut sudah sesuai dengan kemaslahatan bagi wanita yang berstatus
istri kedua, ketiga dan keempat ditinjau dari sisi syariat dan juga sosiologi
kemasyarakatan.