• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Centers
    • Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam
    • Article Keislaman
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Centers
    • Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam
    • Article Keislaman
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    MAQASHID AL-SYARI’AH PERSPEKTIF NURUDDIN AL-KHADIMI

    Thumbnail
    View/Open
    Tulisan ini membahas tentang pemikiran maqashid al-syari'ah Nuruddin al-Khadimi (829.2Kb)
    Date
    2017-12
    Author
    Nisa, Khairun
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Maqashid al-syariah dirumuskan sebagai tujuan syariah dan merupakan ilmu yang terlahir dari kajian ushul fiqh untuk melakukan istibath hukum. Konsep Maqashid syari’ah tersebut bertujuan untuk mengakkan kemaslahatan sebagai unsur utama tujuan hukum. Keberadaan Maqashid Syariah merupakan sebuah metode ikhtiar pengembangan nilai-nilai yang ada dalam syari’ah dalam memberikan alternatif pemecahan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan umat. Oleh karena konsep ini merupakan hal penting untuk menjadi alat analisis mengistimbatkan hukum dengan melihat realitas sosial masyarakat yang terus bergerak. Nuruddin Al-Khadimi seorang guru besar bidang Maqashid al-Syari’ah di Universitas Ezzitouna, Tunisia yang termasuk ulama periode kontemporer memberikan perhatian terhadap Maqashid al-Syariah dan pemikiran Nuruddin al-Khadimi perlu kita pahami sebagaimana konsep yang utuh tentang Maqashid al-Syari’ah, serta hubungannya dengan ijtihad hukum dan sebagainya serta aplikasinya dewasa ini. Sebagaimana dikatakan Nuruddin Al-Khadimi bahwa maqashid Syariah merupakan gerakan pembaharuan metodologi istinbath dan metode berijtihad dalam ushul fiqh. Maqasid syariah pun memiliki kontribusi yang berarti dalam memahami hukum-hukum Allah maupun ber-ijtihad terhadap sekelumit fenomena yang menghampiri yang jawabannya tidak tertera dalam teks al Qur’an, Hadits dan Ijma’ para ulama. Di samping itu semua, dengan mengetahui dan memahami maqasid syariah, setidaknya membuat kita terlepas akan mengakuan pembid’ahan dalam agama.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/4851
    Collections
    • Article Keislaman [16]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV