Upaya Hukum Calon Suami Istri Yang Masih di Bawah Umur Untuk Melaksanakan Perkawinan di Kecamatan Wonosari Gunung Kidul
Abstract
Penelitian ini membahas tentang upaya calon suami istri yang masih di bawah umur
untuk melaksanakan perkawinan di Kecamatan Wonosari Gunung Kidul. Permasalahan yang
dibahas di dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perkawinan
di bawah umur di Kecamatan Wonosari Gunung Kidul dan apa upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan masih di bawah umur
di Kecamatan Wonosari Gunung Kidul. Metode yang digukanan dalam penelitian ini berjenis
yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Sumber data penelitian ini menggunakan
data sekunder yang berupa bahan hukum seperti bahan primer, bahan hukum sekunder dan
Bahan hukum tersier. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa factor-faktor terjadinya
perkawinan dibwah umur pertama faktor hamil diluar nikah, kedua factor Pendidikan, ketiga
faktor ekonomi.
Collections
- Islamic Law [646]