Keabsahan Akta Autentik dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah di Hadapan Notaris yang Objek Tanahnya Belum Bersertipikat
Abstract
Tesis ini meneliti tentang keabsahan akta autentik dalam perjanjian jual beli hak
atas tanah di hadapan notaris yang objek tanahnya belum bersertipikat. Isu
permasalahan yang dirumuskan yaitu: Pertama bagaimana keabsahan akta
perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris terhadap hak atas
tanah yang belum bersertipikat? kedua apakah perjanjian pengikatan jual beli yang
dibuat di hadapan notaris dapat menjadi dasar peralihan hak sebagaimana akta jual
beli yang dibuat di hadapan PPAT? Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang- undangan dan konseptual yang dianalisis dengan menggunakan
kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama notaris dapat
membuat akta PPJB yang objek tanahnya belum bersertipikat selama para pihak
bisa membuktikan alas hak kepemilikannya berupa kwitansi, surat saksi dari
desa/kelurahan, bukti surat ahli waris, dan surat ukur dari kantor Pertanahan.
Terkait nantinya akta tersebut memiliki kekuatan hukum yang sempurnah ia dapat
diuji kembali keautentikan dan keabsahannya di pengadilan, dengan catatan
selama terpenuhinya syarat sahnya perjanjian. Kedua akta PPJB dan AJB secara
fungsi, tujuan dan manfaat berbeda. Akta PPJB ialah syarat untuk mengikat
perjanjian sedangkan AJB ialah bukti dasar peralihank hak kepemilikan. Jadi
PPJB yang dibuat di hadapan notaris tidak dapat menjadi dasar peralihank hak
sebagaimana AJB yang dibuat di hadapan PPAT. Adapun saran yang dapat
diberikan adalah bahwa notaris dalam membuat akta harus memperhatikan
beberapa hal, menghindari ketidak jelasan informasi yang diberikan para pihak,
mengkroscek ulang bukti-bukti dan data yang diberikan oleh para pihak, serta
seorang notaris dalam menjalankan jabtannya harus mengutamakan prinsip kehati-
hatian agar tidak terjadi kesalahan pemubuatan akta autentik dan menghindari
permasalahan hukum dikemudian hari. Karena notaris harus menjaga nama baik
diri sendiri dan juga nama baik perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sesuai
sumpah jabatan dan sesuai dengan Kode Etik Notaris.
Collections
- Master of Public Notary [116]