Implikasi Hukum Terhadap Akta Notaris Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian dengan Skema Nominee
Abstract
Penanaman modal memiliki arti penting bagi perkeonomian indonesia dikarenakan
dengan adanya penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negerisecara
otomatis akan mampu membangkitkan perekonomian di indonesia melalui
pembukaan lapangan pekerjaan yang akan berdampak pada kesejahteraan ekonomi
masyarakat di Indonesia. Namun untuk mengakomodir kebutuhan seluruh rakyat
Indonesia, pemerintah Indonesia membatasi bidang bidang yang diperbolehkan
untuk penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal. Namun di dalam praktik, seringkali pihak-pihak tertentu khususnya warga
negara asing menggunakan skema nominee dalam melakukan penanaman modal
pada bidang-bidang yang dibatasi melalui praktik jual beli saham. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari akta notaris terkait
perjanjian pengikatan jual beli saham melalui perjanjian dengan menggunakan
skema nominee serta tanggung jawab notaris atas pembuatan akta perjanjian
pengikatan jual beli saham melalui perjanjian dengan menggunakan skema
nominee. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa suatu akta perjanjian pengikatan jual beli
saham yang memuat klausul nominee secara langsung maka akta tersebut memiliki
status batal demi hukum dikarenakan melanggar pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Penanaman Modal. Namun sebaliknya apabila di dalam akta tersebut tidak memuat
secara langsung klausul nominee maka akta tersebut tetap sah secara hukum karena
sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Sedangkan
tanggung jawab notaris terkait dengan akta tersebut, notaris hanya bertanggung
jawab sebatas kekuatan pembuktian formil namun, Notaris yang telah membuat
akta autentik tersebut dapat dimintai tanggung jawab hukum secara pidana, perdata,
dan administrasi apabila terbukti telah dinyatakan bersalah kerena telah melakukan
perbuatan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban terkait akta yang telah
dibuatnya.
Collections
- Master of Public Notary [116]