Perbandingan Peran Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Kabupaten Kulon Progo
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran yang dilakukan oleh Majelis
Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah dalam melakukan pembinaan
dan pengawasan Notaris dan untuk mengetahui apakah ada tumpang tindih
kewenangan Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan Notaris.
Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah bagaimana peran Majelis Pengawas
Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan Notaris dan apakah terjadi tumpang tindih kewenangan Majelis
Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah dalam pembinaan dan
pengawasan Notaris.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris dengan mengkaji
peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti
dengan didukung oleh fakta-fakta yang berada dilapangan. Penelitian ini
menggunakan studi kepustakaan dan juga menggunakan studi lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Pengawas Daerah dan Dewan
Kehormatan Daerah memiliki peran penting dalam melakukan pemeriksaan,
pembinaan, dan pengawasan tugas jabatan Notaris serta perilaku diri Notaris guna
menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang
menggunakan jasa layanan notaris. Adanya tumpang tindih kewenangan antara
Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah yaitu masih banyak
masyarakat yang belum paham apabila terjadi pelanggaran kode etik maka akan
dilaporkan langsung ke Majelis Penagwas Daerah, padahal seharusnya apabila ada
pelanggaran kode etik sebaiknya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah.
Collections
- Master of Public Notary [116]