• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perbandingan Peran Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Kabupaten Kulon Progo

    Thumbnail
    View/Open
    20921013.pdf (1.796Mb)
    Date
    2023
    Author
    Syathori, Dewi Fatimatuzzahroh Sufi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Notaris dan untuk mengetahui apakah ada tumpang tindih kewenangan Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Notaris. Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah bagaimana peran Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Notaris dan apakah terjadi tumpang tindih kewenangan Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah dalam pembinaan dan pengawasan Notaris. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dengan didukung oleh fakta-fakta yang berada dilapangan. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dan juga menggunakan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah memiliki peran penting dalam melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan pengawasan tugas jabatan Notaris serta perilaku diri Notaris guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menggunakan jasa layanan notaris. Adanya tumpang tindih kewenangan antara Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah yaitu masih banyak masyarakat yang belum paham apabila terjadi pelanggaran kode etik maka akan dilaporkan langsung ke Majelis Penagwas Daerah, padahal seharusnya apabila ada pelanggaran kode etik sebaiknya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/48384
    Collections
    • Master of Public Notary [142]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV