Akibat Hukum dan Batas Tanggung Gugat Notaris Atas Penerbitan Cover Note Pendaftaran Jaminan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit Bank
Abstract
Notaris merupakan seorang pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus yang
diatur dalam undang-undang jabatan notaris. notaris memiliki kewenangan untuk
membuat akta. notaris dapat membuat surat keterangan dalam proses pemberian
kredit di perbankan yang disebut dengan covernote. penerbitan covernote dalam
pendaftaran jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit bank merupakan
sebuah kebiasaan dalam dunia perbankan sekaligus menjadi alat bukti, beberapa
permasalahan tersebut yang di uraikan menimbulkan fakta bahwa penggunaan
covernote merupakan bukti dalam praktik sebagai pencairan kredit oleh bank dan
ditemukan fakta yuridis dalam putusan pengadilan cover note yang dibatalkan
karena dibuat tidak sesuai sebagaimana fungsi dan karakteristik cover note. Maka
diperlukan analisa kaitannya dengan bagaimana karakteristik cover note dan
bagaimana jika dalam penerbitannya terjadi kerugian demi tercapainya kepastian
hukum. permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apa karakteristik cover note
dalam perjanjian kredit perbankan dengan jaminan hak tanggungan? 2)Apa akibat
hukumnya ketika penerbitan cover note oleh notaris dalam perjanjian kredit
perbankan dengan jaminan hak tanggungan menimbulkan kerugian bagi pihak
bank? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. penelitian ini
memiliki tujuan Untuk menganalisis karakteristik cover note dalam perjanjian
kredit perbankan dengan jaminan hak tanggungan, dan mengetahui akibat hukum
serta batas-batas tanggung gugat atas penerbitan cover note oleh notaris dalam
perjanjian kredit perbankan dengan jaminan hak tanggungan yang menimbulkan
kerugian bagi pihak bank. teori yang digunakan ialah teori kehati-hatian, teori
tanggung jawab, dan teori perlindungan hukum. Hasil menjelaskan Karakteristik
Covernote bermakna surat berharga yang berisikan kehendak para pihak atas suatu
perbuatan yang akan datang dengan karakteristik yang dijabarkan dan menjelaskan
bahwa akibat hukum terhadap notaris pada prinsipnya segala kerugian yang
ditimbulkan terkait dengan hak tanggungan notaris tidak bertanggung gugat,
kecuali dapat dibuktikan terdapat unsur kesalahan atau resiko didalamnya, maka
notaris bertanggung gugat atas cover note tersebut. Pengaturan khusus mengenai
kewajiban Notaris mengeluarkan Covernote sampai saat ini belum ada. Notaris
harus berhati-hati dalam membuat Covernote dan tetap harus memiliki standartsasi
dalam produk yang di buatnya.
Collections
- Master of Public Notary [116]