Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Akad Murabahah yang Dibatalkan oleh Hakim (Studi Putusan Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.JS.)
Abstract
Penelitian pertanggungjawaban notaris terhadap akta akad murabahah yang dibatalkan
oleh hakim, studi atas putusan nomor 1957/pdt.g/2018/pa.js ini mengkaji dan
menganalisis tentang bagaimana pertanggungjawaban notaris terhadap akta akad
murabahah yang dibatalkan oleh hakim serta bagaimana perlindungan hukum musytari
pada pembiayaan murabahah yang dibatalkan terhadap perubahan isi secara sepihak
oleh notaris dan bai dalam akad murabahah. Jenis penelitian hukum normatif dengan
pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi
pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini
menyimpulkan yang pertama, yaitu pertanggungjawaban hukum terhadap notaris yang
aktanya dibatalkan oleh hakim belum memenuhi pertanggungjawaban hukum secara
perdata karena tidak ada sanksi berupa ganti rugi yang diberikan kepada notaris. Kedua,
perlindungan hukum bagi musytari yang aktanya dibatalkan akibat adanya perubahan
isi akta secara sepihak oleh notaris dan ba’i yaitu musytari belum sepenuhnya
terpenuhi. Seharusnya seorang notaris yang aktanya dibatalkan oleh hakim akibat
tindakannya yang merubah isi akta secara sepihak dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum secara perdata dan sebagai alternatif lain dapat juga dipertanggungjawabkan
secara pidana, maupun administratif. Selanjutnya mengenai perlindungan hukum
terhadap musytari yang akta akanya batal akibat adanya perubahan isi akta secara
sepihak yang dilakukan notaris dan ba’i dapat dilakukan dengan menuntut ganti rugi
dengan mengajukan gugatan secara perdata maupun tuntutan secara pidana.
Collections
- Master of Public Notary [116]