Akibat Hukum Pembuatan Salinan Akta Autentik yang Berbeda Dengan Minuta Akta oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pekan Baru Nomor 247/Pdt.G/2016/Pn.Pbr)
Abstract
Akta Notaris merupakan alat bukti sempurna sebagai bukti adanya perbuatan
hukum para pihak, dalam melaksanakan tugas jabatannya notaris wajib berpedoman pada
UUJN,KUHperdata danKUHP sertaKodeEtik agar produk hukumyang dibuat notaristidak
akan menimbulkan sengketa. Notaris dapat dibebani tanggung jawab atas
perbuatannya dalam membuat akta autentik yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: 1. Bagaimana akibat
hukum bagi Notaris yang mengeluarkan salinan Akta yang berbeda dengan
Minuta Akta?. 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan
akibat salinan Akta Autentik yang dikeluarkan Notaris berbeda dengan Minuta
Akta?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, analisis data
dilakukan secara yuridis kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang meliputi bahan hukumprimer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian
yang digunakan adalah perundang-undangan dan kasus. Teknik pengumpulan
bahan hukum yaitu studi kepustakaan dengan mengumpulkan dan mengkualifikasi
bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil Penelitian ini
menunjukkan: 1. Akibat hukum pembuatan salinan akta berbeda dengan minuta
akta oleh notaris dari Aspek perdata notaris melakukan perbuatan melawan
hukum dan menjadikan aktanya batal demi hukum, Aspek pidana notaris
melakukan tindak pidana pemlasuan surat autentik yang melanggar pasal 264 (1)
dan 263 (1) KUHP, Aspek administrasi notaris diberikan sanksi sesuai UUJN
yaitu, teguran lisan, pemberhentian sementara dan pemberhentian dengan tidak
hormat. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat
salinan akta autentik yang dikeluarkan notaris berbeda dengan minuta akta ialah
perlindungan hukum secara represif yang merupakan perlindungan akhir berupa
sanksi seperti denda, penjara dan hukuman tambahan akibat sengketa.
Collections
- Master of Public Notary [116]