Pembatalan Akta Hibah dan Akibat Hukumnya (Studi Putusan Nomor 0456/Pdt.G/2018/PA.Bi)
Abstract
Tesis ini perihal pembatalan akta hibah dan akibat hukumnya di Pengadilan Agama,
Hibah merupakan pemberian suatu benda secara sukarela tanpa imbalan dari
seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki, dalam hukum hibah
yang sudah diberikan tidak bisa diminta kembali, tetapi ada sejumlah pengecualian
hibah bisa ditarik kembali dan bisa dihapuskan oleh pemberi hibah. Dalam hal hibah
tanah, maka akta hibah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Problematika pertama, bagaimanakah akibat hukum terhadap akta hibah yang
dibatalkan oleh pengadilan dan kedua, bagaimanakah tanggung jawab PPAT atas
pembatalan akta hibah oleh pengadilan. Metode penelitian yang dipakai ialah
penelitian normatif yang didukung keterangan dari narasumber. Pendekatan yang
dipakai adalah pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang dan pendekatan
kasus. Penelitian memakai bahan hukum primer, sekunder dan tersier, selanjutnya
dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian pertama, bahwa pengadilan
menyatakan akta hibah tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
kemudian status Sertipikat tanah hak milik menjadi sebagai mana keadaan semula,
kedua, bahwa PPAT tersebut bertanggung jawab secara moral akan membantu proses
balik nama atas sertifikat-sertifikat tersebut kepada pihak-pihak yang sebenarnya
setelah ada kesepakatan dari pihak-pihak yang berkaitan. Saran penulis adalah
seorang PPAT dalam menjalankan jabatannya berkaitan dengan pembuatan akta
hibah diharapkan mengimplementasikan prinsip kehati-hatian, agar terlindunnya
dalam pembuatan akta autentik dan tidak merugikan klien.
Collections
- Master of Public Notary [116]