Keabsahan Hak Sewa Kios Pasar Digunakan Sebagai Jaminan Hutang atau Pembiayaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak sewa kios pasar dapat dijadikan
jaminan dalam memperoleh fasilitas pembiayaan sebagai suatu pembaharuan dalam
pembangunan hukum dan ekonomi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
Apakah hak sewa dapat dijadikan jaminan sebagai jaminan hutang atau
pembiayaan? dan Bagaimana cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi
terhadap perjanjian pembiayaan dengan jaminan hak sewa atas kios pasar?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan
menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan sebagai data utama dan
didukung dengan data sekunder. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan
narasumber dan studi pustaka, objek penelitian berfokus pada semua materi yang
berkaitan dengan jaminan, perjanjian pembiayaan, dan sewa. Pendekatan yang
digunakan adalah Pendekatan Sosiologis dan Undang-undang. Data yang diperoleh
untuk ditarik suatu kesimpulan menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian
ini menghasilkan kesimpulan: 1) Pengikatan pembiayaan dengan jaminan hak sewa
kios pasar adalah tidak boleh dan tidak sah apalagi dilengkapi dengan kuasa jual
karena melanggar asas nemo plus yuris dan syarat sahnya perjanjian, bahwa
pedagang hanya memiliki hak sewa, tidak berhak menjaminkan tanpa izin pemilik
dan tidak berhak mengalihkan. Akan tetapi hak sewa tetap dapat dijadikan jaminan
dalam pembiayaan dengan syarat harus mendapat izin dari Dinas Perindustrian dan
Perdagangan atau harus dinyatakan dalam klausul perjanjian sewa-menyewa bahwa
hak sewa dapat dijadikan jaminan dan dapat dialihkan apabila pedagang (nasabah)
melalukan wanprestasi. 2) Penyelesaian apabila terjadi wanprestasi selama ini
sangat tidak efektif dan merugikan pihak BMT Yogyakarta sendiri sebagai kreditor,
karena menerima hak sewa kios pasar sebagai jaminan yang merupakan kesalahan
fatal karena belum ada undang-undang yang mengaturnya dan tidak melindungi hak
dan kepentingan kreditor, apabila BMT Yogyakarta sita jaminan pasti akan ada
perlawanan hukum dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Maka cara
penyelesaian yang harus dilakukan oleh BMT Yogyakarta apabila terjadi
wanprestasi untuk mendapatkan kepastian hukum dan sebagai cara penyelesaian
yang paling efektif dan konkret untuk melindungi hak dan kepentingan BMT
Yogyakarta adalah melalui gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Adapun
saran yang dapat Penulis sampaikan adalah 1) kreditor seharusnya tidak boleh
menerima jaminan berupa hak sewa kios pasar tanpa adanya izin dari pihak Dinas
Perindustrian dan Perdagangan. 2) Kreditor dalam menyelesaikan wanprestasi yang
dilakukan nasabah seharusnya cukup dengan melakukan somasi 3 (tiga) kali dan
langsung melakukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Collections
- Master of Public Notary [116]