Akibat Hukum Bagi Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor 530/Pdt.G/2016/PN. Dps.)
Abstract
Tindakan Pejabat Notaris dan PPAT harus memenuhi ketentuan Pasal 38 UUJN-P
tidak hanya terkait dengan kepastian tanggal tetapi juga penomoran. Namun dalam
perkara Nomor 530/Pdt.G/2016/PN. Dps. menyebutkan tindakan bertentangan
dengan Pasal 15 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini termasuk penelitian hukum
normatif. Teknik pengumpulan atau pengolahan data yang mendukung dan
berkaitan dengan penelitian ini studi dokumen. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian hukum yang akan dilakukan pendekatan perundang-undangan. Analisis
bahan hukum dengan metode deskriptif kualitatif, seluruh data yang telah
terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan sifat induktif. Akibat hukum akta
Notaris yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 UUJN ialah akta tersebut
memiliki nilai pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dalam hal di antara
para pihak ada yang tidak mengakui akta tersebut, maka menjadikan akta tersebut
batal demi hukum karena tidak memenuhi Pasal 1320. Tanggung jawab Notaris
tidak terpenuhi atas akta notaris yang dibuat tidak berdasarkan Pasal 38 UUJN,
Notaris bertanggung jawab menjalankan kewajiban, memenuhi kesepakatan dalam
perdamaian menyelesaikan proses akta dengan prosedur dan aturan hukum yang
berlaku berdasarkan UUJN dengan segera memberi nomor dan tanggal pada akta
perjanjian pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual.
Collections
- Master of Public Notary [116]