Syibhul ‘iddah dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Syibhul iddah merupakan isu teraktual dalam fikih baru baru ini, pembahasan
syibhul iddah sebenarnya bukan pembahasan yang sangat baru, ini telah dibahas
oleh ulama klasik dan kontemporer, salah satunya wahbah zuhaili, beliau
mendefinisikan syibhul iddah sebagai serupa atau sejenis dengan iddah yang
berlaku bagi laki laki dalam kondisi tertentu, sedangkan di Indonesia sendiri
pembahasan syibhul iddah telah banyak dikaji, salah satunya oleh dimyati dan
kawan kawan sebagai kritik terhadap kompilasi hukum islam namun banyak juga
yang menolak pandangan ini, maka dari itu peneliti tertarik untuk mengambil
penelitian dengan judul Syibhul iddah dalam pandangan hukum islam dan hukum
positif di Indonesia, penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan
pendekatan normative yang akan menghasilkan penelitian yang deskriptif analitis.
Dalam penelitian ini, setelah penulis mengkaji beberapa bahan referensi telah
menemukan sejumlah pendapat dari kalangan ulama fikih dan tafsir terhadap
syibhul iddah ini, namun dalam pergolakannya salah satu ulama yaitu wahbah
zuhaili menentang adanya iddah bagi laki laki dengan membahasakan waktu tunggu
bagi laki laki adalah syibhul iddah, sedangkan dalam hukum positif sendiri, iddah
dibahas dalam kompilasi hukum islam namun dengan adanya counter legal draft
menjadi tandingan bagi KHI telah membuka cakrawala pengetahuan baru bagi kita,
yaitu iddah bagi laki laki, ini diperkuat juga dengan surat edaran yang telah
dikeluarkan oleh kementrian agama, yang secara tersirat mengamini adanya iddah
bagi laki laki.
Collections
- Islamic Law [646]