Penggunaan Cyber Notary pada Akta Autentik dalam Perspektif Undang-undang Jabatan Notaris
Abstract
Tesis ini meneliti tentang penggunaan Cyber Notary pada aktau autentik dalam perspektif
Undang-Undang Jabatan Notaris. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu,
pertama, apakah semua akta notaris itu dapat dibuat secara elektronik dengan konsep cyber
notary dan kedua, bagaimana kedudukan hukum dari akta notaris yang dibuat dengan
konsep cyber notary. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitiaan kepustakaan
yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan Undang-Undang serta juga Studi Kepustakaan dengan proses pengumpulan
data yang dilakukan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil Penelitian
ini menunjukkan bahwa pertama, untuk sekarang tidak semua akta notaris bisa dibuat
dengan konsep cyber notary, karena belum ada peraturan yang mengatur untuk itu kecuali
BAR RUPS bisa dilakukan dengan konsep cyber notary. Namun juga akta tersebut masih
harus dibuat dalam bentuk fisik akta dan perlu memperhatikan hal-hal dalam UUPT,
UUJN, serta UU ITE. Kedua, Penggunaan akta notaris secara elektronik masih menjadi
kontroversi antara para ahli mengenai kedudukannya. Oleh karena itu, dalam tahapan
pertama, mungkin masih akan diberikan kedudukan bahwa minuta akta (tertulis dan
orisinal) tetap dipertahankan sebagai bukti yang paling kuat, namun dengan memberikan
kemungkinan penyampaian salinannya secara elektronik.
Collections
- Master of Public Notary [116]